Terbukti Bersalah Melanggar Kode etik Kepolisian, Dua Oknum Mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku, Bripka Herman Dan Aipda Haerun Abu Di Vonis Bervariasi, Dalam penanganan Perkara AGM.

- Publisher

Wednesday, 2 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terbukti melanggar kode etik Kepolisian, Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu divonis bervariasi dalam kasus pemerasan dan rekayasa BAP yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabidpropam Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Nugroho Agus Setiawan. S.I.K. MH. Rabu 02/08/23 menyebutkan bahwa Bripka Herman, yang merupakan mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku itu terbukti bersalah melakukan kriminalisasi terhadap AGM.

“Bripka Herman, telah menggiring pertanyaan ke AGM tanpa didampingi pengacara sekalipun, Padahal Bripka Herman telah menjanjikan AGM didampingi salah satu pengacara, nyatanya selama AGM diperiksa Oleh Bripka Herman, yang bersangkutan tidak didampingi satu pun pengacara.” ucapnya

Dikatakan, sidang Kode Etik itu di pimpin langsun oleh AKBP. Deny Nanlohy pada tanggal 25/07/23 lalu.

Didalam persidangan Kode Etik Propam Polda Maluku itu memutuskan Herman dan Hairun telah terbukti bersalah melanggar Kode Etik dengan Hukuman yang bervariasi.

“Saudara Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu, dalam penjelasan Kadiv Propam bahwa dalam persidangan telah di putuskan bahwa Suadara Herman di putuskan bersalah dengan dengan sanksi, demosi selama 10 tahun, patsus selama 30 hari sementara itu,Aipda Hairun Abu mendapatkan hukuman demosi 2 tahun dan patsus 30 hari.” jelasnya.

Di jelaskan oleh Kadiv Propam bahwa dengan putusan tersebut maka saudara Herman akan perlakukan hukuman demosi 10 tahun dengan hukuman mutasi, pelepasan jabatan, dan penurunan esalon

Tak hanya itu, Herman juga diberi pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda serta hukuman patsus yakni penahahan di tempat khusus selama 30 hari,

Sedangkan, saudara Aipda Hairun di jatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun dan patsus selama 30 hari.

Diketahui, Kedua Oknum penyidik tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar kode Etik Kepolisian saat melakukan pemerasan dan rekayasa BAP pada salah satu korban berinisial AGM, pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, sebelum komisi kode etik yang lama menyelesaikan sidang kode etik, pihaknya akan mengusulkan pembentukan komisi baru terkait sidang kode etik Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu yang telah menjadi atensi pimpinan (Kapolda) itu.

Sebelumnya desakan agar Kapolda Maluku dan Kapolri menindak tegas oknum penyidik Detrskrimum Polda Maluku Bripka Herman dan Aipda Haerun Abu yang mengalir deras di Polda Maluku. Yang mana dalam penyidikan terlapor berinisial AGM, disinyalir Bripka Herman melakukan kriminalisasi terhadap terlapor akibat BAP di Rekayasa. (IM-03).

Berita Terkait

AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL
Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”
SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual
Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM
Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026
Pemkab Aru Terapkan WFA untuk ASN, Sejumlah OPD Tetap Wajib Masuk Kantor
“Dari Ambon untuk Indonesia: Dr. Ruslan Tawari Usulkan Presiden Prabowo Hadiri Muktamar ICMI dan Natal 2026”
Berita ini 922 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 23:15 WIT

AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL

Monday, 13 April 2026 - 22:09 WIT

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon

Sunday, 12 April 2026 - 10:44 WIT

“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”

Sunday, 12 April 2026 - 09:05 WIT

SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual

Thursday, 9 April 2026 - 18:49 WIT

Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM

Berita Terbaru

Daerah

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 Apr 2026 - 22:28 WIT