Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret

- Publisher

Sunday, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Kepemimpinan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Ia diduga menjalankan roda pemerintahan layaknya mengelola perusahaan pribadi, setelah berbagai temuan dan polemik mencuat ke permukaan.

Penelusuran media ini mengungkap dugaan keterkaitan Bupati dengan sebuah perusahaan jasa konsultan perencanaan bernama PT Rosari. Perusahaan tersebut disebut-sebut kini telah dialihkan kepada orang dekatnya, Jeck Popit. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek dan kebijakan di daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga menilai banyak persoalan daerah yang belum terselesaikan. Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan 31 aset daerah yang dikabarkan masuk dalam daftar bermasalah atau “daftar hitam”, tanpa kejelasan penyelesaian hingga saat ini.

Kontroversi semakin memanas setelah beredarnya surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 100.10-4.2/2026 yang ditujukan kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD. Dalam surat tersebut, DPRD diminta untuk menjemput istri Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK di Dermaga Feri Waifirit.

Kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak masuk akal dan mencederai etika pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik Andi Lubis kepada Media Minggu (19/4/2026) Menilai Ini lembaga negara, bukan untuk urusan pribadi. DPRD kok disuruh jemput istri bupati?” ujarnya.

Publik juga mempertanyakan peran Sekda dalam mengeluarkan surat tersebut. Tidak sedikit yang menduga, langkah itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau arahan langsung dari Bupati Ir Asri Arman

Secara regulasi, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun tata tertib DPRD yang mewajibkan Ketua atau anggota DPRD untuk menjemput istri kepala daerah. Tugas DPRD berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran—bukan melayani kepentingan pribadi keluarga eksekutif.

Dari sisi administrasi pemerintahan, Sekda memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi birokrasi. Instruksi yang bersifat personal seperti ini dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar etika birokrasi.

Selain itu, pelibatan pejabat publik dalam urusan keluarga kepala daerah dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Peran istri Bupati sebagai Ketua TP-PKK pun bersifat pendamping, bukan jabatan struktural yang memiliki kewenangan protokoler setingkat pejabat negara.

Rangkaian polemik ini memperkuat persepsi publik bahwa telah terjadi pencampuran antara kepentingan pribadi dan urusan pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Masyarakat kini mendesak Bupati SBB untuk segera memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai dugaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kian tergerus.(IM-03)

Berita Terkait

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
PC IMM SBB Desak Kapolda Maluku Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pengeroyokan Abdullah Mahu
HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  
Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan
Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 
Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA
Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda
“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 12:57 WIT

PC IMM SBB Desak Kapolda Maluku Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pengeroyokan Abdullah Mahu

Friday, 8 May 2026 - 18:43 WIT

HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  

Tuesday, 5 May 2026 - 10:00 WIT

Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan

Thursday, 30 April 2026 - 16:23 WIT

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Wednesday, 29 April 2026 - 15:27 WIT

Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT