“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

- Publisher

Wednesday, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.co.. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., bersama hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.

Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019–2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja tersebut diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.(IM-06).

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019
Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial
Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi
Air Mata Keluarga Korban Pecah di Polres SBB, Kapolres Dimana Keadilan Bagi Rafli Bufakar
Walikota Ambon Kirim Kafilah Terbaik ke MTQ Maluku, Siap Harumkan Nama Kota Ambon
Pengabdian Hingga Napas Terakhir, Polisi dan Prajurit TNI AU Gugur Saat Menolong Pelajar Tenggelam di Pantai Nirun-Tual
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 00:53 WIT

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah

Wednesday, 24 June 2026 - 15:10 WIT

Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

Wednesday, 24 June 2026 - 11:52 WIT

Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial

Monday, 22 June 2026 - 20:52 WIT

Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah

Monday, 22 June 2026 - 20:47 WIT

Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi

Berita Terbaru