“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

- Publisher

Wednesday, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.co.. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., bersama hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.

Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019–2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja tersebut diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.(IM-06).

Berita Terkait

Polda Maluku Luruskan Pemberitaan Dugaan Polwan Kembali Digerebek, Hasil Klarifikasi: Tidak Ditemukan Pria Lain di Dalam Kamar
Perkuat Pola Asuh Holistik di Era Digital, DWP Bagian Umum Gelar Edukasi Parenting Bagi Orang Tua
Remas Al-Mukarramah FC Buka Langkah dengan Kemenangan Telak 3-0 atas Sinar Pagi
“Mantan Bendahara DPRD SBB Mengakui Ada Perbuatan SPPD Fiktif, Kejari Belum Tetapkan Tersangka: Ada Apa?”
Tual Siap Gelar Jambore Pecinta Alam Maluku XXVIII, Ratusan Peserta Bakal Hadir 15-18 Agustus
Pemuda ICMI Kota Tual Dukung Pra Muktamar ICMI VIII 2026, Apresiasi Tema Konektivitas dan Ketahanan Pangan
“P-21 Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar di Bandara Karel Satsuitubun, Dua Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke JPU
Bulog Maluku-Malut Lampaui Target Pengadaan Gabah, Abdul Aziz: Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 19:14 WIT

Polda Maluku Luruskan Pemberitaan Dugaan Polwan Kembali Digerebek, Hasil Klarifikasi: Tidak Ditemukan Pria Lain di Dalam Kamar

Sunday, 9 August 2026 - 19:02 WIT

Perkuat Pola Asuh Holistik di Era Digital, DWP Bagian Umum Gelar Edukasi Parenting Bagi Orang Tua

Sunday, 9 August 2026 - 04:11 WIT

Remas Al-Mukarramah FC Buka Langkah dengan Kemenangan Telak 3-0 atas Sinar Pagi

Saturday, 8 August 2026 - 17:05 WIT

“Mantan Bendahara DPRD SBB Mengakui Ada Perbuatan SPPD Fiktif, Kejari Belum Tetapkan Tersangka: Ada Apa?”

Saturday, 8 August 2026 - 13:31 WIT

Tual Siap Gelar Jambore Pecinta Alam Maluku XXVIII, Ratusan Peserta Bakal Hadir 15-18 Agustus

Berita Terbaru