Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

- Publisher

Wednesday, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Medan — 28/4/2026 Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan kembali membuka fakta serius terkait dugaan aliran uang proyek negara. Dari pagu proyek Medan-Binjai dan Medan-Araskabu senilai Rp125,7 miliar, muncul sorotan terhadap aliran dana Rp3,5 miliar yang dalam persidangan disebut terkait nama Akbar.

Fakta ini mencuat dalam perkara dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, yang dalam dakwaan disebut menerima Rp3.903.000.000 dari sejumlah BUMN Karya. Namun perhatian publik tertuju pada keterangan di persidangan mengenai uang Rp3,5 miliar yang disebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2022, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.

Keterangan penting muncul dari saksi Muhammad Anas, mantan staf keuangan PT Waskita Karya, yang mengaku mengantarkan uang tersebut ke apartemen milik Eddy Kurniawan Winarto. Dalam kesaksiannya, Anas menyebut uang itu diterima seorang pria yang tidak dikenalnya.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme aliran dana yang diduga berasal dari proyek negara namun bergerak secara fisik melalui jalur yang tidak transparan.

Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan juga menyebut uang Rp3,5 miliar itu diberikan dua kali, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun identitas penerima akhir disebut belum terungkap karena peristiwa terjadi pada 2022 dan nomor telepon yang menjadi petunjuk sudah tidak bisa lagi dilacak.

Meski demikian, titik panas perkara muncul saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan menyebut uang Rp3,5 miliar itu “untuk Akbar”.

Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan setelah kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, mengidentifikasi nama yang dimaksud sebagai Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum BPP HIPMI periode 2022–2025, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar periode 2019–2024, sekaligus pengusaha asal Medan.

Meski penyebutan nama dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan, munculnya nama figur publik dalam konteks dugaan aliran uang proyek negara bernilai miliaran rupiah menimbulkan tuntutan agar penelusuran dilakukan terbuka dan tuntas.

Sorotan semakin menguat karena uang Rp3,5 miliar itu disebut berasal dari konstruksi kontrak fiktif di Waskita Karya. Jika terbukti, maka aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek negara.

Kasus DJKA sendiri merupakan perkara besar berjaringan. Skandal ini mulai terbuka pasca operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Dalam perkembangan berikutnya, pada 1 Desember 2025 KPK menahan dua tersangka kasus DJKA Medan, yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah, disusul penahanan Muhammad Chusnul pada 15 Desember 2025 sebagai tersangka ke-20 dalam rangkaian perkara DJKA.

Dalam persidangan, sejumlah kesaksian lain turut menambah sensitivitas kasus ini. Pada 1 April 2026, saksi Danto Restyawan disebut menerangkan adanya pengumpulan uang atas perintah Menhub Budi Karya untuk kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumut 2024.

Kemudian pada 6 April 2026, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika mengaku memberi Rp3 miliar kepada BPK untuk memperlancar proyek. Sementara pada 8 April 2026, persidangan kembali menyinggung nama Muhammad Lokot Nasution serta dugaan penerimaan Rp425 juta oleh pihak yang disebut sebagai adik ipar Presiden Jokowi.

Deretan fakta persidangan itu membuat perkara DJKA Medan dipandang bukan sekadar dugaan korupsi proyek, tetapi juga menyangkut dugaan jaringan aliran uang yang lebih luas.

Dengan munculnya penyebutan nama Akbar dalam konteks uang Rp3,5 miliar, desakan publik agar KPK menelusuri penerima akhir uang itu pun menguat.

Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak yang namanya disebut di ruang sidang, sekaligus langkah tegas KPK untuk memastikan siapa penerima akhir dana Rp3,5 miliar tersebut dan bagaimana aliran uang proyek negara itu sebenarnya bergerak.(IM-03)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019
Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial
Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi
Air Mata Keluarga Korban Pecah di Polres SBB, Kapolres Dimana Keadilan Bagi Rafli Bufakar
Walikota Ambon Kirim Kafilah Terbaik ke MTQ Maluku, Siap Harumkan Nama Kota Ambon
Pengabdian Hingga Napas Terakhir, Polisi dan Prajurit TNI AU Gugur Saat Menolong Pelajar Tenggelam di Pantai Nirun-Tual
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 00:53 WIT

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah

Wednesday, 24 June 2026 - 15:10 WIT

Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

Wednesday, 24 June 2026 - 11:52 WIT

Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial

Monday, 22 June 2026 - 20:52 WIT

Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah

Monday, 22 June 2026 - 20:47 WIT

Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT