Infomalukunews.com, Ambon–Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pada Selasa, (15/04/2026).
penyidik memeriksa empat pihak, masing-masing MEW selaku evaluator, MJL selaku Direktur PT Berkat Samudera Lestari, serta dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, yakni HL dan MMP. Kedua ASN tersebut diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pada Rabu (16/04/2026), tim juga telah meminta keterangan dari dua pejabat daerah, yakni FL selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat dan EM selaku Kepala Subbidang Pelayanan dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari proses pendalaman perkara tambang yang tengah ditangani Kejati Maluku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan informasi serta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan PT GMI yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan justru beroperasi sebagai penambangan batu gamping.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Selain aspek perizinan, penyelidikan juga menyoroti aliran Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 yang masuk ke daerah (IM-06)







