Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.

- Publisher

Monday, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pada Selasa, (15/04/2026).

penyidik memeriksa empat pihak, masing-masing MEW selaku evaluator, MJL selaku Direktur PT Berkat Samudera Lestari, serta dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, yakni HL dan MMP. Kedua ASN tersebut diketahui menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada Rabu (16/04/2026), tim juga telah meminta keterangan dari dua pejabat daerah, yakni FL selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat dan EM selaku Kepala Subbidang Pelayanan dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari proses pendalaman perkara tambang yang tengah ditangani Kejati Maluku.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan informasi serta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan PT GMI yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan justru beroperasi sebagai penambangan batu gamping.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Selain aspek perizinan, penyelidikan juga menyoroti aliran Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 yang masuk ke daerah (IM-06)

Berita Terkait

HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  
Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan
Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 
Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA
Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda
“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 18:43 WIT

HEBOH! KEPALA SMAN 9 SBB NGAKU POTONG DANA PIP RP200 RIBU PER SISWA! LSM: COPOT DAN PENJARA SEKARANG!  

Tuesday, 5 May 2026 - 10:00 WIT

Wawali Ambon Sidak Distributor dan Bulog, Pastikan Stok Sembako Aman hingga Tiga Bulan

Thursday, 30 April 2026 - 16:23 WIT

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Wednesday, 29 April 2026 - 15:27 WIT

Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

Thursday, 23 April 2026 - 02:42 WIT

Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda

Berita Terbaru