Infomalukunews.com, Ambon- jumat (1/5/2026) – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA 6 Telaga Nipa memicu kemarahan publik. Ketua LSM Gerindo, Yusri Yusuf, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, memeriksa kepala sekolah, dan mengusut tuntas dugaan penyunatan hak siswa miskin tersebut.
Kepada media ini, Yusri menyebut kepala sekolah berinisial Ny. Sumiran diduga memotong dana PIP sebesar Rp200 ribu per siswa dari total bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para siswa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini menyangkut hak anak-anak sekolah. APH jangan diam, segera panggil dan periksa kepala sekolah. Jika terbukti, tangkap dan proses hukum,” tegas Yusri.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi LSM Gerindo, jumlah siswa penerima dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa sebanyak 54 siswa. Masing-masing siswa seharusnya menerima Rp1.800.000, namun hanya menerima Rp1.600.000.
“Artinya ada potongan Rp200 ribu per siswa. Kalau dikalikan 54 siswa, maka jumlah yang diduga dipotong mencapai jutaan rupiah. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” ujarnya.
Yusri menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan meminta Dinas Pendidikan Provinsi untuk mencopot kepala sekolah dari jabatannya.
“Kami akan laporkan resmi ke APH. Kami juga akan bertemu Kadis Pendidikan Provinsi agar kepala sekolah segera dinonaktifkan selama proses hukum berjalan,” katanya.
Ia menilai praktik dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan sangat melukai rasa keadilan, terlebih dana tersebut diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Dana PIP itu untuk membantu anak-anak sekolah, bukan untuk dipotong oknum. Sekecil apa pun nilainya, kalau itu hak siswa maka wajib dikembalikan dan pelakunya dihukum,” tegasnya.
APH Diminta Jangan Lambat
Publik kini menunggu langkah cepat aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana bantuan pendidikan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penyalahgunaan dana negara dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara berat.
LSM Gerindo meminta APH tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Jangan hanya rakyat kecil yang cepat diproses. Kalau pejabat sekolah bermain dengan dana siswa, APH juga harus bertindak tegas. Tangkap jika terbukti,” pungkas Yusri.(IM-03)







