Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMAN 9 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

- Publisher

Friday, 1 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon- jumat (1/5/2026) – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 9 Telaga Nipa memicu kemarahan publik. Ketua LSM Gerindo, Yusri Yusuf, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, memeriksa kepala sekolah, dan mengusut tuntas dugaan penyunatan hak siswa miskin tersebut.

Kepada media ini, Yusri menyebut kepala sekolah berinisial Ny. Sumiran diduga memotong dana PIP sebesar Rp200 ribu per siswa dari total bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para siswa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini menyangkut hak anak-anak sekolah. APH jangan diam, segera panggil dan periksa kepala sekolah. Jika terbukti, tangkap dan proses hukum,” tegas Yusri.

Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi LSM Gerindo, jumlah siswa penerima dana PIP di SMN 9 Telaga Nipa sebanyak 54 siswa. Masing-masing siswa seharusnya menerima Rp1.800.000, namun hanya menerima Rp1.600.000.

“Artinya ada potongan Rp200 ribu per siswa. Kalau dikalikan 54 siswa, maka jumlah yang diduga dipotong mencapai jutaan rupiah. Ini harus dibongkar sampai tuntas,” ujarnya.

Yusri menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan meminta Dinas Pendidikan Provinsi untuk mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

“Kami akan laporkan resmi ke APH. Kami juga akan bertemu Kadis Pendidikan Provinsi agar kepala sekolah segera dinonaktifkan selama proses hukum berjalan,” katanya.

Ia menilai praktik dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan sangat melukai rasa keadilan, terlebih dana tersebut diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Dana PIP itu untuk membantu anak-anak sekolah, bukan untuk dipotong oknum. Sekecil apa pun nilainya, kalau itu hak siswa maka wajib dikembalikan dan pelakunya dihukum,” tegasnya.

APH Diminta Jangan Lambat

Publik kini menunggu langkah cepat aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana bantuan pendidikan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyalahgunaan dana negara dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara berat.

LSM Gerindo meminta APH tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Jangan hanya rakyat kecil yang cepat diproses. Kalau pejabat sekolah bermain dengan dana siswa, APH juga harus bertindak tegas. Tangkap jika terbukti,” pungkas Yusri.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru