Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 1 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab tahun anggaran 2019–2020.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wilson Shiver, yang didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (30/04/2026).

Majelis Hakim menyatakan Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp100.651.000 untuk masing-masing terdakwa.

Namun, karena keduanya telah membayar Rp105 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp4.149.000 per orang atau total Rp8.298.000 yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada panitia pembangunan gereja, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, termasuk kekurangan dokumen penting dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (IM-06).

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Saturday, 29 August 2026 - 11:34 WIT

Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei

Berita Terbaru