Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 1 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab tahun anggaran 2019–2020.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wilson Shiver, yang didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (30/04/2026).

Majelis Hakim menyatakan Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp100.651.000 untuk masing-masing terdakwa.

Namun, karena keduanya telah membayar Rp105 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp4.149.000 per orang atau total Rp8.298.000 yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada panitia pembangunan gereja, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, termasuk kekurangan dokumen penting dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (IM-06).

Berita Terkait

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT