IM-Ambon-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku gelar Apel Siaga Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung di Taman Pattimura Park Kota Ambon. Kamis 23/11/2023.
Kegiatan tersebut bawah sorotan tema “Baku Kele Awasi Vor Biking Bae Pemilu Serentak 2024”, dengan tagline Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Hadir juga pada kesempatan itu Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali il, Forkopimda Plus Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Maluku, Ketua dan anggota Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Maluku, pimpinan umat beragama, pimpinan instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, Pimpinan Partai Politik, awak media, beserta unsur terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dr. Subair, M.Si, menyampaikan bahwa kampanye adalah medan terbuka bagi peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih memilih dengan bijak, memilih dengan baik, dan bagi Bawaslu kampanye menjadi medan terbuka untuk pihaknya membuktikan bahwa bisa melakukan tugas sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
“Ya dimana setiap pelanggaran pemilu akan ditindak lanjuti, dan jika pelanggaran pidana akan bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya
Selain itu dirinya juga berharap kampanye ini bisa di lewati sama seperti tahapan pencalonan kemarin, hampir tidak ada gejolak dalam tahapan pencalonan.
“Karena penetapan daftar calon tetap tanggal 3 November 2023, tidak diikuti dengan permohonan sengketa dari 1 partai pun, dan itu perlu diapresiasi, artinya KPU sebagai penyelenggara teknis, dan Bawaslu sebagai pengawas telah melaksanakan tugas dengan baik dan diterima dengan baik pula oleh peserta pemilu.” ungkapnya.
Dikatakan, mudah-mudahan tren seperti ini berlanjut pada kampanye, karena, semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menghadapi Pemilu 2024, untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
Sementara itu Sekda saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku menyampaikan bahwa, pihaknya menyambut baik pelaksanaan apel siaga yang dilaksanakan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
“Kampanye sebagai salah satu tahapan penting dari pelaksanaan pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, Ini sebuah masa yang sangat penting, idealnya pelaksanaan kampanye ini harus berjalan secara jujur, terbuka, adil dan transparan sehingga masyrakat bisa memilih siapa pemimpin dan wakil rakyat yang pantas mereka pilih.” ungkapnya.
Namun dalam prakteknya, Sadali mengatakan, seringkali terjadi saling serang menyerang nama baik, kampanye hitam, money politic, penyebaran hoax dan lain-lain.
“Situasi yang demikian harus dihindari sebab sangat berpotensi menyebabkan perpecahan antara anak bangsa, utamanya pada tatanan Masyarakat selaku pemilih, karena itu peran Bawaslu sangat krusial untuk menentukan hadirnya kampanye dengan suasana yang tertib, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak.” tegasnya.
Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, Sekda mengatakan dapat dijadikan pengalaman berharga dengan tetap menjaga legitimasi dalam pelaksanaan Pemilu dengan bertolak pada tagline “Awasi Pemilu, Demokrasi Maju” dan “ Tegakkan Keadilan Dalam Pemilu”, dimana hal ini tentu saja membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang sinergi antara KPU, Bawaslu dan Aparat Keamanan, selaku penyelenggara.
“Kami ingatkan jajaran Bawaslu maupun KPU, agar tetap bekerja secara independent dan mandiri, kinerja bapak-ibu tidak boleh di intervensi apalagi diintimidasi oleh pihak tertentu, karena Independensi KPU dan Bawaslu menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepemimpinan yang kredibel, punya legalitas kuat dan benar-benar berasal dari rakyat.” tandasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum 2024, dimana ada 6 poin yang disepakati bersama, yakni :
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
3. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas dan bebas dari Politisasi Sara.
4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye.
5. Tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba Masyarakat.
6. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghimaan antar peserta Pemilu. (IM-06).