Infomalukunews.com. Ambon–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak dalam dua perkara berbeda, Rabu (29/04/2026).
Dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), penyidik memeriksa IFM selaku Direktur Utama PT Papua Putra Mandiri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami berbagai aspek terkait aktivitas pertambangan yang tengah diselidiki.
“Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan, yang bergerak di bidang kontraktor dan perdagangan umum itu berlangsung selama empat jam, mulai pukul 12.00 hingga 16.00 WIT,” kata Ardy, di kantor Kejati Maluku
Sementara itu, dalam perkara terpisah terkait BRI Unit Batu Merah, lanjut Ardy, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yang berstatus sebagai nasabah. Mereka masing-masing berinisial AK, NA, MT, AK, dan SP.
“Pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara BRI Unit Batu Merah berlangsung dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIT,” ujar Ardy.
Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti serta memperkuat proses penyelidikan dalam kedua perkara tersebut. (IM-06)







