Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda

- Publisher

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Komisi I DPRD Provinsi Maluku, meminta LSM Konsorsium Maluku untuk memperkuat data dan bukti, terkait dugaan peredaran serta kepemilikan ratusan kaleng sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian, namun harus didukung bukti yang jelas dan valid agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus disertai bukti yang kuat sebagai dasar untuk langkah lanjutan, termasuk jika nantinya kami memanggil Kapolda Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat,” ujarnya saat menerima perwakilan LSM Konsorsium Maluku di ruang Komisi I, Rabu (22/04/2026).

Ia menambahkan, setelah dokumen pendukung dilengkapi, pihaknya akan melakukan verifikasi dan tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lapangan.

Langkah tersebut juga akan diselaraskan dengan agenda pengawasan DPRD yang dijadwalkan berlangsung di Pulau Buru.

Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Setiap informasi wajib diuji dan didukung dengan data yang kuat sebelum dibahas bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD segera memanggil Kapolda Maluku untuk mengklarifikasi penanganan kasus tersebut.

Ia menilai proses hukum belum berjalan optimal karena baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ny. Hartini.

Selain itu, anggota LSM, Umar Rumakepin, menyoroti adanya perbedaan jumlah barang bukti sianida. Dari sekitar 300 kaleng yang diamankan di Namlea, jumlahnya disebut berkurang saat dipindahkan ke Ambon.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya dan dugaan adanya penghilangan barang bukti, termasuk indikasi praktik jual beli serta aliran dana ke pihak tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan bahan berbahaya tersebut, termasuk adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.(IM-06)

Berita Terkait

Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara
Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen
PLTS Terpadu masuk di Desa Apara, Bukti kepemimpinan Kaidel Untuk Program Aru Terang.
Bangun Aru, Pembangunan lapangan upacara kantor Bupati Aru terus dikerjakan.
Loket Tiket Pelabuhan Tulehu Disorot, Dugaan Pungli Bikin Warga Malteng Kecewa terhadap PT Dharma Indah
Polda Maluku Luruskan Pemberitaan Dugaan Polwan Kembali Digerebek, Hasil Klarifikasi: Tidak Ditemukan Pria Lain di Dalam Kamar
Perkuat Pola Asuh Holistik di Era Digital, DWP Bagian Umum Gelar Edukasi Parenting Bagi Orang Tua
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 18:39 WIT

Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara

Wednesday, 12 August 2026 - 20:06 WIT

Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab

Tuesday, 11 August 2026 - 06:59 WIT

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen

Tuesday, 11 August 2026 - 01:05 WIT

PLTS Terpadu masuk di Desa Apara, Bukti kepemimpinan Kaidel Untuk Program Aru Terang.

Monday, 10 August 2026 - 19:11 WIT

Bangun Aru, Pembangunan lapangan upacara kantor Bupati Aru terus dikerjakan.

Berita Terbaru