IM-AMBON, -Di penghujung masa pemerintahannya, Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun mulai digoyang. Faktanya desakan masyarakat masih ada soal dugaan korupsi dana Covid -19 kucuran APBD Tahun 2020, senilai Rp 52 Milyar.
Salah satu tokoh Malra, Fransiskus Safsasubun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku, segera menggelar penyelidikan dan penyidikan atas Hanubun. Dia menilai ada yang tak beres dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut.
Menurut Safsasubun berdasarkan daftar usulan refocusing dan realokasi anggaran program dan kegiatan penanganan Covid-19 tahun 2020 kepada Mendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kabupaten Malra dianggarkan Rp 52 Milyar.
Tapi anehnya dari LPJ Bupati Malra TA 2020 dilaporkan hanya Rp 36 Milyar. “Artinya terdapat selisih Rp 16 Milyar.” ujar Safsasubun heran.
Dia pun menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran, bahkan diperkirakam penyelewengan anggaran bisa mencapai Rp 20 miliar di kasus ini.
“Hal ini bisa ditelusuri dari berbagai dugaan pelanggaran pada beberapa OPD terkait seperti dinas pertanian,” katanya.
Dia menduga Bupati Malra dari laporan Rp 30 sekian miliar itu, ada beberapa kegiatan atau program yang sudah diakomodir dalam APBD. Yang bukan masuk kegiatan Covid-19, karena ada beberapa dinas yang punya kegiatan yang resmi ada di APBD bukan Covid.
“Itu dilakukan bukan dalam bentuk laporan dana Covid-19 jadi bukan hanya Rp 16 M mungkin lebih dari itu. Misalnya beberapa kegiatan seperti pengadaan pada dinas pertanian,” tambahnya.
Dikatakan Fransiskus Safsasubun, pengadaan pada dinas pertanian itu adalah kegiatan APBD bukan kegiatan Covid-19. Namun kemudian dilaporkan seakan-akan penggunaan anggaran dana Covid.
“Padahal bukan. Ini politik anggaran dan masuk ketegori korupsi,” katanya.
Bukti laporan itu, lanjut dia, dibuat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dana Covid. Dalam hal ini ada 6 item program yang ada di laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 tahun 2020 tersebut.
“Yang lebih aneh lagi Bupati belanja sendiri ada buktinya. Dan itu dibelanjakan sendiri oleh Bupati secara pribadi. Termasuk perusahaan yang dipakai itu juga fiktif,” katanya.
Sementara perusahaan yang digunakan ketika dilakukan pengecekan di Jakarta, kantor dan alamat perusahaan juga tidak ada,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Malra ini.
Belanja aspek itu di dalam temuan BPK RI itu dana cair duluan sebelum barang masuk, namun proses pelelangan dibuat duluan kemudian dilakukan administrasinya dari belakang.
“Diambil duit dicairkan duluan bupati belanja langsung baru cari perusahaan untuk menutupi,” tuding Safsasubun.
Dia menambahkan kalau kasus Covid-19 ini, pihak kejaksaan berani dan ungkap secara terang benderang maka kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 20 milyar lebih, bukan Rp 16 miliar.
“Saya menjamin itu kalau kejaksaan panggil ulang saya, saya akan menerangkan tentang makna kegiatan dan kita dudukan dulu APBD. Dan dalam masalah ini saya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan yang lama beberapa kali. Dan saya siap untuk bersaksi kembali jika dibutuhkan.
Kegiatan Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp 52 M bersumber dari APBD induk disesuaikan dari DPA SKPD. Dengan demikian, kerugian negara dari penanganan Covid-19, bisa dilihat pada DPA Dinas Kesehatan Malra TA 2020.
Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan ini, menurut dia adalah tanggungjawab Bupati Malra.
Di lain pihak DPRD Kabupaten Malra yang mengumumkan Bupati M Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018-2023, namun tidak lama lagi duet pasangan ini akan berakhir pada September 2023 nanti. (IM-03 )






