Infomalukunews.com, Ambon–Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang akan berlangsung besok.
Sumber internal di Kejati Maluku menyebutkan, proses penyelidikan terus berjalan, dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan.
“Iya, besok diagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara IUP di SBB,” ujar sumber tersebut. Rabu (01/04/2026).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk kemungkinan kehadiran Bupati SBB dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
“Belum bisa dipastikan apakah Bupati SBB akan hadir atau tidak besok, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Maluku selama kurang lebih tujuh jam, pada Senin (30/03/2026).
Ia diperiksa berkaitan dengan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB.
Pasalnya, kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan yang dilaporkan sebagai produksi marmer oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI), diduga di lapangan justru berupa batu gamping.
Usai diperiksa, Abdul Haris menegaskan bahwa, seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi izin resmi
“Yang ditanyakan penyidik terkait izin operasional. Saya sudah jelaskan bahwa semua izin sudah ada dan lengkap,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa izin tersebut telah diperpanjang dan berlaku sejak tahun 2025, serta seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik.
“Perpanjangan izin sudah ada sejak 2025, dan data-datanya sudah kami sampaikan,” katanya.(IM-06).







