Oknum Brimob Polda Maluku Berinisial AD, Mabuk pada Saat piket dan membuat Gaduh di lingkungan Warga, Kapolda Diminta Berikan Sansi Tegas.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Salah satu oknum Polisi Brimob Polda Maluku AD pada saat piket dilingkungan Brimob  mengkunsumi miras dan membuat gaduh di lingkungan rumah warga. Warga setempat meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku harus menindak tegas terhadap oknum Polisi Brimob tersebut.

Oknum Polisi Brimob tersebut, sering membuat ulah atau membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau,

Menurut Pimpinan media Mohammad Makatita, mengungkapkan bahwa oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24  dan sudah mendapat sanski, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi.

Lanjutnya Ia menyatakan, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” Ujar Pimpred infomalukunews.com.

Makatita Berharap Laporan Masyarakat Segera diambil alih Oleh provam polda maluku sehingga oknum Brimob tersebut dapat Menjalankan Sidang kode etik kepolisian.

Pimpinan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, jangan melindungi anggotanya. Anggota yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik Kepolisian harus diproses sesuai aturan Kepolisian.

Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diminta segera memanggil oknum Polisi Brimob Polda Maluku untuk ditindas tegas sesuai aturan Kepolisian. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 
Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA
Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda
“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”
Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:23 WIT

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Wednesday, 29 April 2026 - 15:27 WIT

Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

Thursday, 23 April 2026 - 02:42 WIT

Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda

Wednesday, 22 April 2026 - 14:23 WIT

“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

Monday, 20 April 2026 - 18:30 WIT

Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.

Berita Terbaru