Terbukti Bersalah Melanggar Kode etik Kepolisian, Dua Oknum Mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku, Bripka Herman Dan Aipda Haerun Abu Di Vonis Bervariasi, Dalam penanganan Perkara AGM.

- Publisher

Wednesday, 2 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terbukti melanggar kode etik Kepolisian, Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu divonis bervariasi dalam kasus pemerasan dan rekayasa BAP yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabidpropam Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Nugroho Agus Setiawan. S.I.K. MH. Rabu 02/08/23 menyebutkan bahwa Bripka Herman, yang merupakan mantan penyidik Reskrimum Polda Maluku itu terbukti bersalah melakukan kriminalisasi terhadap AGM.

“Bripka Herman, telah menggiring pertanyaan ke AGM tanpa didampingi pengacara sekalipun, Padahal Bripka Herman telah menjanjikan AGM didampingi salah satu pengacara, nyatanya selama AGM diperiksa Oleh Bripka Herman, yang bersangkutan tidak didampingi satu pun pengacara.” ucapnya

Dikatakan, sidang Kode Etik itu di pimpin langsun oleh AKBP. Deny Nanlohy pada tanggal 25/07/23 lalu.

Didalam persidangan Kode Etik Propam Polda Maluku itu memutuskan Herman dan Hairun telah terbukti bersalah melanggar Kode Etik dengan Hukuman yang bervariasi.

“Saudara Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu, dalam penjelasan Kadiv Propam bahwa dalam persidangan telah di putuskan bahwa Suadara Herman di putuskan bersalah dengan dengan sanksi, demosi selama 10 tahun, patsus selama 30 hari sementara itu,Aipda Hairun Abu mendapatkan hukuman demosi 2 tahun dan patsus 30 hari.” jelasnya.

Di jelaskan oleh Kadiv Propam bahwa dengan putusan tersebut maka saudara Herman akan perlakukan hukuman demosi 10 tahun dengan hukuman mutasi, pelepasan jabatan, dan penurunan esalon

Tak hanya itu, Herman juga diberi pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda serta hukuman patsus yakni penahahan di tempat khusus selama 30 hari,

Sedangkan, saudara Aipda Hairun di jatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun dan patsus selama 30 hari.

Diketahui, Kedua Oknum penyidik tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar kode Etik Kepolisian saat melakukan pemerasan dan rekayasa BAP pada salah satu korban berinisial AGM, pada tahun 2021 lalu.

Bahkan, sebelum komisi kode etik yang lama menyelesaikan sidang kode etik, pihaknya akan mengusulkan pembentukan komisi baru terkait sidang kode etik Bripka Herman dan Aipda Hairun Abu yang telah menjadi atensi pimpinan (Kapolda) itu.

Sebelumnya desakan agar Kapolda Maluku dan Kapolri menindak tegas oknum penyidik Detrskrimum Polda Maluku Bripka Herman dan Aipda Haerun Abu yang mengalir deras di Polda Maluku. Yang mana dalam penyidikan terlapor berinisial AGM, disinyalir Bripka Herman melakukan kriminalisasi terhadap terlapor akibat BAP di Rekayasa. (IM-03).

Berita Terkait

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 
Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA
Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda
“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”
Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Berita ini 922 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:23 WIT

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Wednesday, 29 April 2026 - 15:27 WIT

Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

Thursday, 23 April 2026 - 02:42 WIT

Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda

Wednesday, 22 April 2026 - 14:23 WIT

“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

Monday, 20 April 2026 - 18:30 WIT

Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.

Berita Terbaru