IM_ SBB,- Rumah Data Kependudukan pada dasarnya dibentuk untuk meningkatkan tata kelola data, terutama di desa atau kampung.(24/11/2023).
Keberadaan data di Rumah Data Kependudukan terintegrasi dengan sumber data lain, seperti data sektoral yang dikumpulkan oleh berbagai institusi, misalnya data luas lahan pertanian, perkebunan, data kepemilikan jamban keluarga, data balita kurang gizi atau teridentifikasi stunting, data penduduk menurut tingkat pendidikan, pekerjaan dan lainnya, yang kesemuanya dapat dimanfaatkan untuk intervensi pembangunan. Kualitas data diharapkan akan semakin baik, karena data tersebut dikumpulkan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang telah diundangkan dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengisyaratkan bahwa pembangunan kependudukan di Indonesia diletakkan dalam konteks pembangunan SDM yang mencakup pembangunan manusia sebagai subjek (human Capital). Setelah Kampung KB diluncurkan oleh BKKBN pada tahun 2016 sebagai miniatur pelaksanaan total program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di tingkat pedukuhan yang melibatkan lintas sektor dan segenap komponen masyarakat, maka di tahun 2017, BKKBN kembali meluncurkan Rumah Data kependudukan yang berfungsi sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah Kampung KB. Rumah Data Kependudukan yang kemudian dikenalkan pada masyarakat luas sebagai “Rumah Dataku” tersebut dipastikan memiliki urgensi dan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat di lokasi Kampung KB yang dibentuk di setiap Kabupaten pada tahun 2016 dan setiap Kecamatan pada tahun 2017
Di Kabupaten Seram Barat sendiri baru dibentuk pada tahun 2016 di desa waihatu, dan di tahun 2017 s/d 2022 penambahan 21 kampung KB. Serta tahun 2023 penambahan 55 kampung KB sehingga Menjadi 77 kampung KB. Serta pada tahun 2024 NNT akan dibentuk lagi 15 kampung KB.. sehingga di tahun 2024 seluruh desa di kabupaten seram bagian barat yang berjumlah 92 desa sudah dibentuk kampung KB.
2. PERMASALAHAN dalam aksi perubahan yakni
a. Rendahnya Pemahaman Terhadap Pemenfaatan Rumah Data Kependudukan Keluarga Berkualitas pada Kampung KB Di Kabupaten Seram Bagian Barat.
b. Kurangnya Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemanfaatan Rumah Data Kependudukan Keluarga Berkualitas pada Kampung Kb Di Kabupaten Seram Bagian Barat
c. Belum Optimalnya Kualitas Data Dalam Pemanfaatan Rumah Data Kependudukan Keluarga Berkualitas pada Kampung Kb Di Kabupaten Seram Bagian Barat
3. TUJUAN AKSI PERUBAHAN
1. Terlaksananya koordinasi lintas OPD
2. Terlaksananya survei data di kecamatan hasil Pendataan Keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil ataupun sumber data lain yang berkualitas sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas,
3. Terlaksananya sosialisasi tentang pemanfaatan dan pentingnya Strategi Pemanfaatan Terhadap Rumah Data Kependudukan Keluarga Berkualitas pada Kampung KB Di Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Terbentuknya tim eksternal untuk kolaborasi dalam kajian data dan informasi terkait kampung KB
5. Tersedianya Website rumah data kependudukan pada kampung KB di desa kairatu kecamatan kairatu
6. Terlaksanannya Sosialisasi dokumen perencanaan program/kegiatan yang berbasis kinerja dan berorientasi pada pelayanan publik.
4. MANFAAT AKSI PERUBAHAN
Sebagai panduan dasar pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Barat dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan untuk jangka waktu pendek yang akan dijabarkan dalam RENJA tahunan
5. RUANG LINGKUP AKSI PERUBAHAN
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Barat tergambar pada lingkup perubahan sebagai beikut pada:
1. Manajemen perubahan
2. Penataan Sumber Daya Manusia
3. Penguatan Pengawasan
4. Penataan Peraturan Perundang-undangan
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerje
6. JANGKA WAKTU
Dalam pelaksanaan pelatian Kepemimpinan Administrator adalah dari tanggal 30 Agustus 2023 s/d 30 Nopember 2023.(IM.KR).







