Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

- Publisher

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai II Kampus STIA Trinitas Ambon, pada Kamis 30 April 2026.

Kerja sama ini difokuskan pada perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Shari menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi dan kreativitas di lingkungan akademik. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada civitas akademika terkait pentingnya hak kekayaan intelektual, termasuk dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah.

Sementara itu, Ketua STIA Trinitas Ambon Dr. Semuel W. Sipahelut, MM menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada perlindungan hukum terhadap hasil karya ilmiah.

Melalui PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen dan mahasiswa.

Diharapkan, kolaborasi ini mampu menciptakan ekosistem akademik yang produktif, inovatif, dan terlindungi secara hukum.

Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul di Provinsi Maluku.

Diketahui, Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Ketua STIA Trinitas Ambon Dr. Semuel W. Sipahelut, MM, Ketua Yayasan STIA Trinitas Ambon, Fredi Renyut, M.Si, Wakil Ketua I Dr. Jusak Ubjaan, Dr. Montgomery Warbal, ketua program studi, Administrasi Publik, dan Administrasi Bisnis, para dosen, serta tenaga kependidikan di lingkungan STIA Trinitas Ambon.(IM-03)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru