RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

- Publisher

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon–Direktur Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), Morsal J. Samual, SH., MH, angkat bicara terkait penangkapan Julham Waliuru yang diduga terlibat dalam provokasi bernuansa SARA.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

Menurut Morsal, setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan isu SARA, wajib memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Aparat penegak hukum, kata dia, harus mampu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang mengandung unsur hasutan kebencian.

“Jika pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan publik, maka itu adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945,” ujarnya, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, (28/04/2026).

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu pernyataan sebagai tindak pidana agar tidak membatasi kebebasan berpendapat.

Morsal juga menyoroti peran Kapolda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia mendorong langkah-langkah seperti klarifikasi menyeluruh, gelar perkara terbuka, serta pengawasan internal.

Sementara itu, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku, dalam melakukan penangkapan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.

Meski demikian, Morsal mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap independen dan tidak dipengaruhi dinamika politik maupun opini publik.

Ia menegaskan, jika terbukti terdapat unsur provokasi SARA seperti ajakan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai prinsip equality before the law.

Morsal juga mendorong agar proses hukum menjunjung asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penyidikan guna menjaga kepercayaan publik.

“Penanganan kasus yang bersinggungan dengan isu SARA harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang majemuk, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tutupnya.(IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru