Infomalukunews.com, Piru, – Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, resmi memasuki tahap penyelidikan. Hal ini setelah laporan pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth dan diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat, pada Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tertanggal 29 April 2026, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta secara komprehensif.
Sebagai pelapor, Muhammad Ali Suneth telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan hadir di Polres Seram Bagian Barat pada Rabu pagi sekitar pukul 10.45 WIT. Kehadirannya disebut sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Usai memberikan keterangan, Suneth menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat adat Negeri Luhu, ujarnya.
Ia menilai peristiwa yang dilaporkan memiliki dimensi serius karena berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat serta potensi memicu konflik sosial.
Menurutnya, narasi yang merendahkan identitas komunitas adat tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di wilayah Maluku.
Dalam proses klarifikasi, Suneth mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman digital dan tangkapan layar, serta informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan kepercayaan terhadap aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi maupun terlapor guna memperjelas konstruksi perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang mengedepankan proses yang adil.
Suneth juga berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan profesional agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia turut mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif menjaga ketertiban sosial serta melindungi kehormatan masyarakat adat.
“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penghormatan terhadap nilai adat dan potensi dampaknya terhadap hubungan sosial di tengah masyarakat”, pungkasnya.(IM-03)







