Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

- Publisher

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Piru, – Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, resmi memasuki tahap penyelidikan. Hal ini setelah laporan pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth dan diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat, pada Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tertanggal 29 April 2026, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta secara komprehensif.

Sebagai pelapor, Muhammad Ali Suneth telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan hadir di Polres Seram Bagian Barat pada Rabu pagi sekitar pukul 10.45 WIT. Kehadirannya disebut sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Usai memberikan keterangan, Suneth menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat adat Negeri Luhu, ujarnya.

Ia menilai peristiwa yang dilaporkan memiliki dimensi serius karena berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat serta potensi memicu konflik sosial.

Menurutnya, narasi yang merendahkan identitas komunitas adat tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di wilayah Maluku.

Dalam proses klarifikasi, Suneth mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman digital dan tangkapan layar, serta informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan kepercayaan terhadap aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi maupun terlapor guna memperjelas konstruksi perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang mengedepankan proses yang adil.

Suneth juga berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan profesional agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia turut mengimbau pemerintah daerah untuk berperan aktif menjaga ketertiban sosial serta melindungi kehormatan masyarakat adat.

“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu penghormatan terhadap nilai adat dan potensi dampaknya terhadap hubungan sosial di tengah masyarakat”, pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT