Ratusan Liter Miras Disita Polres Malteng

- Publisher

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Masohi- Menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Malteng, selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres malteng melaksanakan razia minuman keras (Miras) di Kecamatan TNS dan Teluk Elpaputih pada Kamis (29/4/).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kegiatan razia atau swiping Miras didua kecamatan tersebut di pimpin langsung Kasat Iptu Andrias Kakisina.

“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, di kecamatan TNS dan Elpaputih yang dipimpin Kasat Narkoba”, kata Rosita.

Menurut Kapolres, dari hasil razia itu personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng berhasil menyita ratusan liter miras.

“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan pada warga yang ada di kedua kecamatan itu, ” jelas Umasugi.

Selain itu, Rosita mengungkapkan, bagi pemilik ratusan liter miras yang di sita Meraka diberikan pembinaan oleh personil.

“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.

Ratusan liter miras yang dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening yang tinggal siap diedarkan kepada para konsumsi minuman keras yang akan membeli.

“Untuk Ratusan liter miras kami bawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan”, tandas mantan Kasat Lantas, yang di sampaikan Kapolres Maluku tengah. (IM3).

Berita Terkait

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI
Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kado HUT Polwan ke-76, PLN Maluku Salurkan Rp260 Juta Bantu UMKM Mama Bhabin di Negeri Rutah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Thursday, 26 September 2024 - 15:17 WIT

Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan

Saturday, 7 September 2024 - 14:57 WIT

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

Wednesday, 4 September 2024 - 20:04 WIT

Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 

Tuesday, 3 September 2024 - 05:28 WIT

Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System

Berita Terbaru