Ratusan Liter Miras Disita Polres Malteng

- Publisher

Thursday, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Masohi- Menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Malteng, selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres malteng melaksanakan razia minuman keras (Miras) di Kecamatan TNS dan Teluk Elpaputih pada Kamis (29/4/).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kegiatan razia atau swiping Miras didua kecamatan tersebut di pimpin langsung Kasat Iptu Andrias Kakisina.

“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, di kecamatan TNS dan Elpaputih yang dipimpin Kasat Narkoba”, kata Rosita.

Menurut Kapolres, dari hasil razia itu personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng berhasil menyita ratusan liter miras.

“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan pada warga yang ada di kedua kecamatan itu, ” jelas Umasugi.

Selain itu, Rosita mengungkapkan, bagi pemilik ratusan liter miras yang di sita Meraka diberikan pembinaan oleh personil.

“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.

Ratusan liter miras yang dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening yang tinggal siap diedarkan kepada para konsumsi minuman keras yang akan membeli.

“Untuk Ratusan liter miras kami bawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan”, tandas mantan Kasat Lantas, yang di sampaikan Kapolres Maluku tengah. (IM3).

Berita Terkait

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Tuesday, 23 December 2025 - 15:41 WIT

Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon

Berita Terbaru