Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat, Maluku Kebijakan penertiban tambang di wilayah Sinabar Luhu dan Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan dari masyarakat adat. Di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas tambang ilegal, muncul kekhawatiran bahwa langkah tersebut belum diimbangi dengan solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat SBB sekaligus pengacara masyarakat hukum adat, Marsel Maspsitella. SH, kepada media infomalukunews.com,kamis (23/4/2026) Menegaskan penertiban yang dilakukan tanpa pendekatan menyeluruh justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kami tidak menolak penegakan hukum, tetapi pemerintah harus melihat realitas. Masyarakat adat di Sinabar Luhu dan Iha masih bergantung pada aktivitas tambang untuk bertahan hidup. Jika ditertibkan tanpa solusi, maka akan muncul persoalan sosial baru,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan dalam menangani persoalan tambang rakyat. Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari sistem sosial yang harus dilindungi.
Marsel turut menyoroti rencana pembentukan koperasi tambang yang didorong pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa apalagi dipaksakan kepada masyarakat.
“Koperasi tambang itu baik, tetapi jangan dipaksakan. Berikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengurus dokumen legalnya sendiri secara bertahap. Jangan sampai kebijakan justru menyulitkan Masyarakat adat tetapi memuluskan Broker,” tegasnya.
Ia pun meminta Gubernur Maluku, Pak Hendrik Lewerissa, agar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan ekonomi masyarakat di wilayah tambang.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya penertiban, tetapi juga empati dan solusi nyata dari pemerintah,” tambahnya.
Butuh Solusi Komprehensif
Persoalan tambang di Sinabar Luhu -iha dinilai tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan langkah komprehensif yang mencakup:
1. Penyediaan akses legal bagi tambang rakyat
2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat
3. Perlindungan hak atas wilayah adat
4. Pengawasan yang berkelanjutan
Jika tidak ditangani secara tepat, penertiban tambang dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi sementara yang berpotensi memicu persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Maspsitella berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial. Penanganan tambang di Luhu-Iha diharapkan menjadi contoh bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung rakyatnya tandasnya.(IM-03)




