DLH Kepulauan Aru di bantu Satpol PP dan TNI/Polri Turu Menertibkan Galian C di Kawasan Dusun Marbali.

- Publisher

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo-  Penertiban tambang pasir dan kerikil ilegal (galian c) di  kawasan dusun Marbali, desa Wangel itensif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dibantu oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI).

Setelah berbagai negosiasi pihak DLH dan masyarakat penambang galian C akhirnya disepakati untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat setelah disepakati harga per karung Rp.20.000.

Masyarakat penambang akhirnya didata dengan harus memiliki KTP untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan jumlah karung yang telah di muat. Pihak Dinas Lingkuangan Hidup langsung membayar  ditempat sesuai yang telah dinggarakan dalam DPA, setelah di bayar dan selanjutnya pasir dan kerikil tersebut dibuang kembali di pantai.

Pantauan media ini pada Kamis 24 April 2026, kegiatan masih berlangsung di satu titik yaitu di dusun Marbali dekat pemancar baik proses pembayaran dan membuang karung pasir dan kerikil TKP.

Pemerintah daerah lewat Dinas Lingkungan Hidup terus meningkatkan penertiban terhadap penambangan galian C (pasir, batu, kerikil) ilegal yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lain sepanjang tahun 2026

Penertiban ini dilakukan karena maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, dan dapat menyebabkan bencana banjir/longsor, serta tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.

Fokus Penertiban dan Penutupan:  pemerintah daerah kabupaten Aru mulai menutup kurang lebih  5 titik tambang pasir ilegal.

Dampak Lingkungan dan Sosial: Tambang ilegal menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai (untuk pasir laut), penurunan debit mata air, dan pencemaran udara. Aktivitas ini seringkali menimbulkan konflik sosial dan bahaya bagi pemukiman.

Sanksi Pidana: Penambangan tanpa izin ( melanggar pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tantangan dan Solusi: Penertiban kerap kali sulit dilakukan hanya dengan penutupan sesaat karena tingginya permintaan material. Pemda didorong untuk melakukan pendekatan hukum yang konsisten, tidak hanya menyasar pekerja lapangan tetapi juga aktor di balik penambangan ilegal.

 

Untuk menghentikan kerusakan lingkungan, seperti abrasi pantai dan erosi sungai. Pelaku tambang liar diancam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kegiatan Penertiban galian C ilegal khususnya di dusun Marbali dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Afres Mukujey, Kepala Bidan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH,MH. dan seluruh staf.(IM-D/W)

Berita Terkait

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT