Infomalukunews.com, Dobo- Penertiban tambang pasir dan kerikil ilegal (galian c) di kawasan dusun Marbali, desa Wangel itensif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dibantu oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI).
Setelah berbagai negosiasi pihak DLH dan masyarakat penambang galian C akhirnya disepakati untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat setelah disepakati harga per karung Rp.20.000.
Masyarakat penambang akhirnya didata dengan harus memiliki KTP untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan jumlah karung yang telah di muat. Pihak Dinas Lingkuangan Hidup langsung membayar ditempat sesuai yang telah dinggarakan dalam DPA, setelah di bayar dan selanjutnya pasir dan kerikil tersebut dibuang kembali di pantai.
Pantauan media ini pada Kamis 24 April 2026, kegiatan masih berlangsung di satu titik yaitu di dusun Marbali dekat pemancar baik proses pembayaran dan membuang karung pasir dan kerikil TKP.
Pemerintah daerah lewat Dinas Lingkungan Hidup terus meningkatkan penertiban terhadap penambangan galian C (pasir, batu, kerikil) ilegal yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lain sepanjang tahun 2026
Penertiban ini dilakukan karena maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, dan dapat menyebabkan bencana banjir/longsor, serta tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Fokus Penertiban dan Penutupan: pemerintah daerah kabupaten Aru mulai menutup kurang lebih 5 titik tambang pasir ilegal.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Tambang ilegal menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai (untuk pasir laut), penurunan debit mata air, dan pencemaran udara. Aktivitas ini seringkali menimbulkan konflik sosial dan bahaya bagi pemukiman.
Sanksi Pidana: Penambangan tanpa izin ( melanggar pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tantangan dan Solusi: Penertiban kerap kali sulit dilakukan hanya dengan penutupan sesaat karena tingginya permintaan material. Pemda didorong untuk melakukan pendekatan hukum yang konsisten, tidak hanya menyasar pekerja lapangan tetapi juga aktor di balik penambangan ilegal.
Untuk menghentikan kerusakan lingkungan, seperti abrasi pantai dan erosi sungai. Pelaku tambang liar diancam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kegiatan Penertiban galian C ilegal khususnya di dusun Marbali dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Afres Mukujey, Kepala Bidan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, SH,MH. dan seluruh staf.(IM-D/W)




