Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

- Publisher

Thursday, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 16 April 2026 — Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Ambon, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arief Tjitrokusuma, Bos Toko Nesta, telah diputus dan dinyatakan ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb dan diputus pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP Pengadilan Negeri Ambon, hakim tunggal menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dalam pokok perkara. Selain itu, pengadilan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil. Putusan ini berkaitan dengan permohonan yang sebelumnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia cq. Polda Maluku cq. Polres Buru selatan.

Perkara yang menjerat pemohon berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada pokoknya mengatur larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka secara hukum penetapan tersangka terhadap Arief Tjitrokusuma tetap dinyatakan sah, demikian pula dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Buru selatan terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud.

Putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status tersangka dan proses penyidikan dalam perkara tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Sangkala Soroti Fiskal Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Realistis dan Tepat Sasaran
Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri
Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 23:36 WIT

Sangkala Soroti Fiskal Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Realistis dan Tepat Sasaran

Saturday, 12 September 2026 - 11:23 WIT

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Berita Terbaru