Infomalukunews.com. Ambon–Komisi I DPRD Provinsi Maluku, meminta LSM Konsorsium Maluku untuk memperkuat data dan bukti, terkait dugaan peredaran serta kepemilikan ratusan kaleng sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian, namun harus didukung bukti yang jelas dan valid agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus disertai bukti yang kuat sebagai dasar untuk langkah lanjutan, termasuk jika nantinya kami memanggil Kapolda Maluku dalam Rapat Dengar Pendapat,” ujarnya saat menerima perwakilan LSM Konsorsium Maluku di ruang Komisi I, Rabu (22/04/2026).
Ia menambahkan, setelah dokumen pendukung dilengkapi, pihaknya akan melakukan verifikasi dan tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lapangan.
Langkah tersebut juga akan diselaraskan dengan agenda pengawasan DPRD yang dijadwalkan berlangsung di Pulau Buru.
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Setiap informasi wajib diuji dan didukung dengan data yang kuat sebelum dibahas bersama aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD segera memanggil Kapolda Maluku untuk mengklarifikasi penanganan kasus tersebut.
Ia menilai proses hukum belum berjalan optimal karena baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ny. Hartini.
Selain itu, anggota LSM, Umar Rumakepin, menyoroti adanya perbedaan jumlah barang bukti sianida. Dari sekitar 300 kaleng yang diamankan di Namlea, jumlahnya disebut berkurang saat dipindahkan ke Ambon.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya dan dugaan adanya penghilangan barang bukti, termasuk indikasi praktik jual beli serta aliran dana ke pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan bahan berbahaya tersebut, termasuk adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah.(IM-06)





