IM, Namlea
Belum genap enam bulan menjalani masa hukuman di Rutan Namlea, tiga napi pelaku pembunuhan wartawan Husen Seknun di Kabupaten Buru Selatan ini sudah diberi remisi oleh kantor Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
Pemberian remisi 22dilakukan usai upacara peringatan Detik- Detik Proklamasi Kemerdekaan RI berlangsung di Lapangan Pattimura Namlea Sabtu Pagi tanggal 17 Agustus 2019.
Mereka adalah Abdul Buton, Amin Letetuni dan Fitra Galampa yang memperoleh remisi satu bulan dipotong masa tahanan. Tak ayal ini jadi sorotan para pekerja pers kabupaten berjuluk Bumi Bupolo itu
Tentu remisi atas pelaku pembunuhan di Desa Lena Kecamatan Waesama tahun 2018 lalu ini disesalkan wartawan yang bertugas di Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel.
58 Napi yang memperoleh remisi umum tercacat 12 Napi mendapat keringanan hukuman empat bulan, 10 Napi tiga bulan, 12 Napi dua bulan dan 24 napi mendapat satu bulan, termasuk tiga pelaku tersebut.
Nama penerima remisi tertuang dalam SK Kenkumham RI yang salinan putusannya diteken Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka melalui surat yang bernomor W.28.636.PK.01.01.02 tahun 2019 tertanggal 9 Agustus 2019 .
Yang mana nama-nama mereka tercatat pada nomor urut 45,46 dan 47 atas nama Abdul Buton, Amin Letetuni dan Fitra Galampa.
“Ketiga Napi itu menjadi napi kurang dari enam bulan masa tahanan,” ujar Ketua PWI Buru Lily Ohorella.
Kepala Cabang Rutan Namlea Hamdani Bantam mengaku pemberian remisi atas tiga napi tersebut tak menyalahi aturan. “Sudah sesuai perhitungan kami sehingga ketiganya sudah layak diusulkan dapat remisi,” kata Bantam.
Menurutnya, pengusulan remisi menggunakan sistim online sehingga kalau tidak sesuai akan ditolak. Dia juga beralasan hari pertama mereka sebagai tahanan di polisi dihitung dari situ terkait masa tahanan yang sudah dijalani.(ADK)