Tiga Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

- Publisher

Sunday, 18 August 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Namlea

Belum genap enam bulan menjalani masa hukuman di Rutan Namlea, tiga napi pelaku pembunuhan wartawan Husen Seknun di Kabupaten Buru Selatan ini sudah diberi remisi oleh kantor Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

Pemberian remisi 22dilakukan usai upacara peringatan Detik- Detik Proklamasi Kemerdekaan RI berlangsung di Lapangan Pattimura Namlea Sabtu Pagi tanggal 17 Agustus 2019.

Mereka adalah Abdul Buton, Amin Letetuni dan Fitra Galampa yang memperoleh remisi satu bulan dipotong masa tahanan. Tak ayal ini jadi sorotan para pekerja pers kabupaten berjuluk Bumi Bupolo itu

Tentu remisi atas pelaku pembunuhan di Desa Lena Kecamatan Waesama tahun 2018 lalu ini disesalkan wartawan yang bertugas di Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel.

58 Napi yang memperoleh remisi umum tercacat 12 Napi mendapat keringanan hukuman empat bulan, 10 Napi tiga bulan, 12 Napi dua bulan dan 24 napi mendapat  satu bulan, termasuk tiga pelaku tersebut.

Nama penerima remisi tertuang dalam SK Kenkumham RI yang salinan putusannya diteken Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka melalui surat yang bernomor W.28.636.PK.01.01.02 tahun 2019 tertanggal 9 Agustus 2019 .

Yang mana nama-nama mereka tercatat  pada nomor urut 45,46 dan 47 atas nama Abdul Buton, Amin Letetuni dan Fitra Galampa.

“Ketiga Napi itu menjadi napi kurang dari enam bulan masa tahanan,” ujar Ketua PWI Buru Lily Ohorella.

Kepala Cabang Rutan Namlea Hamdani Bantam mengaku pemberian remisi atas tiga napi tersebut tak menyalahi aturan. “Sudah sesuai perhitungan kami sehingga ketiganya sudah layak diusulkan dapat remisi,” kata Bantam.

Menurutnya, pengusulan remisi  menggunakan sistim online sehingga kalau tidak sesuai akan ditolak. Dia juga beralasan hari pertama mereka sebagai tahanan di polisi dihitung dari situ terkait masa tahanan yang sudah dijalani.(ADK)

Berita Terkait

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Berita Terbaru

Daerah

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 Apr 2025 - 20:12 WIT