INFOMALUKUNEWS.COM,DOBO,– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aru melaksanakan kegiatan Jalan Sehat dan disertai Loanching, Fokus Group Discusciong (FGD) Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung (Gas Jabu) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Loanching FGD ini di buka langsung oleh Bupati Aru, Dr. Johan Gonga, di Aula lantai II kantor BPKA Dobo, Kab Aru. Sementara Kegiatan Jalan Sehat dibuka dan di lepaskan oleh Jakob Ubyaan S.Sos, M.Si, Sekertaris Daerah (Setda) dihalaman kantor Bupati Aru, Kabupaten Kep. Aru.
Untuk Start kegiatan Jalan Sehat mulai dari depan kantor Bupati – Pelabuhan Yos Sudarso Dobo – belakang kantor DPRD lama dan titik finish depan kantor Bupati Kab Kep. Aru.
Pada acara tersebut, diawali dengan sambutan Bupati Aru, Johan Gonga, mengawalinya mengajak kita sekalian untuk selalu memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, atas berkat karunia dan penyertaannya sehingga kita semua dapat hadir di kegiatan Loanching, Focus Group Discusciong (FGD) Gerak Atasi, Sikapi, Persetujuan Bangunan Gedung (Gas Jabu) Dobo, Kab, Kep. Aru.
“Pembangunan sebuah kota yang baik, sangatlah didukung pengembangan infrastruktur yang selaras menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan pola ruang dan struktur ruang,” Ujar Bupati Aru, Jumat, (26/7/24).
Dalam sambutannya, Bupati Aru memberikan apresiasi kepada saudara M. Gadafi Rumra, SH, MH, yang telah menggagas kegiatan Fokus Group Discusciong (FGD) dan GAS JABU.
“Johan Gonga, juga mengucapkan rasa terimakasih kepada para peserta dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan X tahun 2024,”
Selain itu, Edwin Nanlohy Kepala dinas PUPR Aru, mengatakan kegiatan Jalan Sehat ini akan dilanjutkan dengan kegiatan Fokus Group Discusciong (FGD) Gerak Atasi Sikapi ‘Persetujuan Bangunan Gedung’ (PBG).
Secara administrasi setiap orang berhak mendirikan bangunan dengan berbagai konsekuensi persyaratan dan perizinan dalam rangka eksistensi legalitas. Bangunan yang dirikan tersebut secara spasial harus sesuai dengan rencana ruang tata wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang dalam suatu Daerah Kab/Kota.
Kegiatan PBG ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung serta peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Aru nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan distribusi daerah.
Kegiatan PBG ini melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) dan online single subission (OSS). Kegiatan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan inovasi baru untuk mengenal istilah PBG tersebut.
Sekertaris dinas PUPR Gadafi Rumra menambahkan, melalui kegiatan ini untuk meningkatkan rasio Kepatuhan PBG dilingkup Pemda dan masyarakat.
Peserta dalam kegiatan PBG ini yakni para ASN dilingkup Pemda, dan unsur masyarakat, dalam daerah tersebut.
Sementara dalam kegiatan itu menghadirkan tiga pemateri yakni; Dorce Atas, S.Pd, MT., Pentingnya Retribusi PBG bagi PAD.
Ir. Edwin Nanlohy, ST.,M.Si, Gerak Atasi Sikapi Persetujuan Bangunan Gedung (GAS JABU)
John W. Utukaman, SH,MP., Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jalan Sehat itu diikut sertakan oleh Jakob Ubyaan Sekertaris Daerah (Setda), Edwin Nanlohy Kepala Dinas PUPR, para pegawai ASN, pegawai PPPK, pihak Kementerian Agama, pihak Kejari Dobo, pihak Pengadilan, pihak TNI dan Polri, pihak pertanahan, pihak BUMN/BUMD, Forkopinda, para RT/RW dilingkup kota Dobo, Kab Kepulauan Aru. (IM-GB)