INFOMALUKUNEWS.COM,NAMROLE,— Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa resmi mengukuhkan perpanjangan jabatan 26 Kepala desa Se-Kabupaten Bursel berlangsung di Gedung Serbaguna Namrole, Jumat 26 Juli 2024.
Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 kades tersebut bupati, Safitri Malik Soulisa berpesan sebagai berikut, pertama para kades agar sukseskan pembangunan di desa, kedua optimalkan fungsi bumdes untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan lakukan gerakan, maupun kegiatan yang inovatif sesuai dengan kearifan lokal Desa.
Ketiga manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara transparan dan akuntabel bekerja sesuai regulasi, jangan lakukan kriminalisasi APBD. Empat rajin turun ke lapangan pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja saudara-saudara.
“Perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru harus diperhatikan, bahwa kepala desa hanya mengusulkan yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa perangkat desa adalah Bupati,” terang bupati perempuan pertama di Maluku ini.
Masih Lanjut politisi perempuan asal PDI-P itu, para kades untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Terus bangun koordinasi harmonisasi, komunikasi sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk BPD.
“Jadi tidak ada kesewenangan saudara untuk memberhentikan perangkat desa, terus bangun koordinasi, harmonisasi komunikasi, sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD,” katanya.
Selain itu bupati mengingatkan, dalam menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai unsur pemerintah untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing.
Sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik, sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Tentunya saudara dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan keterbukaan, efektivitas, efisien kearifan lokal dan partisipatif.
“Saya ingatkan bahwa beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai unsur pemerintah untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing,” tutur bupati mengingatkan.
Ditambah bupati, pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 kepala desa yang tersebar di 6 Kecamatan, serta penyerahan surat keputusan Bupati kepada 72 badan permusyawaratan desa dalam wilayah kabupaten Buru Selatan sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa Pasal 39 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Momentum yang patut kita banggakan bersama sebagai wujud perhatian kita terhadap kelangsungan proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini. Untuk itu atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait,” tambahnya. (IM-RAM)







