Terbukti Korupsi, Eks Kades Kotalama MBD Divonis 4 Tahun Bui

- Publisher

Tuesday, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Eks Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, (Dulu Kecamatan PP Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter divonis 4 tahun penjara.

Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di dampingin dua Hakim Anggota, Selasa 05/09/23.

Hukuman penjara 4 tahun itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Kota Lama, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp.404.029.187.

Perbuatan terdakwa itu sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa mantan kades Kota Lama Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter, divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan.” ucap Hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan lanjut hakim, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.164. 290. 270.

“Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 6 bulan kurungan.” pungkas Hakim Martah Maitimu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tipikor penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter selama 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Heboh! Kadis Perdagangan SBB Titipan Istri Bupati, Ngaku Lebih Baik Tidur di Kantor daripada di Rumah
Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja
AKADEMISI KECAM KERAS SK MA 63/2026, DESAK SIDANG KASUS PEMBUNUHAN SISWA DIGELAR DI TUAL
Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 18:51 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 April 2026 - 18:15 WIT

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 April 2026 - 18:02 WIT

Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan

Thursday, 16 April 2026 - 10:34 WIT

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 April 2026 - 09:30 WIT

GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT