Terbukti Korupsi, Eks Kades Kotalama MBD Divonis 4 Tahun Bui

- Publisher

Tuesday, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Eks Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, (Dulu Kecamatan PP Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter divonis 4 tahun penjara.

Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di dampingin dua Hakim Anggota, Selasa 05/09/23.

Hukuman penjara 4 tahun itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Kota Lama, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp.404.029.187.

Perbuatan terdakwa itu sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa mantan kades Kota Lama Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter, divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan.” ucap Hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan lanjut hakim, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.164. 290. 270.

“Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 6 bulan kurungan.” pungkas Hakim Martah Maitimu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tipikor penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter selama 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 
Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA
Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda
“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”
Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:23 WIT

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Wednesday, 29 April 2026 - 15:27 WIT

Terungkap di Sidang, Rp3,5 Miliar untuk Akbar Diduga dari Kontrak Fiktif DJKA

Thursday, 23 April 2026 - 02:42 WIT

Dugaan Sianida Ilegal Gunung Botak, DPRD Siap Panggil Kapolda

Wednesday, 22 April 2026 - 14:23 WIT

“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

Monday, 20 April 2026 - 18:30 WIT

Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.

Berita Terbaru