IM-Ambon-Eks Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, (Dulu Kecamatan PP Terselatan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter divonis 4 tahun penjara.
Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim Martha Maitimu, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di dampingin dua Hakim Anggota, Selasa 05/09/23.
Hukuman penjara 4 tahun itu diberikan kepada mantan Kepala Desa Kota Lama, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp.404.029.187.
Perbuatan terdakwa itu sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa mantan kades Kota Lama Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter, divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan.” ucap Hakim dalam persidangan.
Selain pidana badan lanjut hakim, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.164. 290. 270.
“Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 6 bulan kurungan.” pungkas Hakim Martah Maitimu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tipikor penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan (Dulu Kecamatan PP Terselatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter selama 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029. (IM-Kiler)






