Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Gelar Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat.

- Publisher

Tuesday, 2 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Sejumlah organisasi masyarakat adat, akademisi, aktivis, dan unsur pemerintah daerah berkumpul dalam Konsolidasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang berlangsung di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (02/12/25).

Kegiatan yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat ini, bertujuan memperkuat pemahaman bersama sekaligus menghimpun masukan untuk penyempurnaan regulasi terkait keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.

Diskusi ini juga menjadi bagian dari rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), sehingga memberikan ruang penting bagi penguatan suara perempuan adat dalam advokasi kebijakan nasional.

PLT Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mewakili Gubernur Maluku saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa, pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki arti strategis bagi Maluku sebagai “bumi raja-raja” yang kaya nilai adat dan kultur kepulauan.

“Pemerintah provinsi mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai dasar penataan dan penguatan masyarakat adat melalui regulasi yang jelas,” ujarnya.

Kasrul juga mengungkapkan bahwa Pemprov bersama DPRD Maluku telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat yang akan dibahas pada tahun 2026.

Regulasi tersebut akan menitikberatkan pada keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan manfaat ekonomi bagi komunitas adat.

Pemprov juga mendorong percepatan penetapan peraturan daerah tentang negeri adat di kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Maluku, Nomor 16 Tahun 2019.

Hingga kini, Kabupaten Maluku Tengah tercatat telah menetapkan 81 negeri adat, disusul daerah lain dengan pendekatan budaya masing-masing.

Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku menyoroti tiga bidang penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Masyarakat Adat, yang mana ketiga bidang tersebut, yakni, Pengakuan hak asal-usul dan relasi kewenangan negeri adat, yang harus didukung data adat valid untuk menghindari konflik sosial.

Selain itu, penguatan kearifan lokal, seperti praktik sasi, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pengelolaan sumber daya alam, dan integrasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan, termasuk perlindungan lingkungan, ekonomi hijau, dan nilai ekonomi karbon.

Pemprov juga menekankan pentingnya pranata adat dalam penegakan hukum, terutama menjelang berlakunya KUHP baru pada 2026 yang mengakui peran pranata adat dalam pemidanaan.

Selain itu, Ika Titahena, Perempuan Adat Seram sekaligus Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat memaparkan sejumlah ancaman yang saat ini dihadapi masyarakat adat di Maluku, di antaranya, Konflik internal maupun antar komunitas, yang memicu krisis identitas dan membuka ruang bagi pihak ketiga menguasai sumber daya adat.

Selanjutnya, Ketimpangan penguasaan sumber daya yang berdampak pada pelanggaran HAM, dan Eksploitasi sumber daya alam, yang mengancam pulau-pulau kecil dan merusak ekosistem laut.

Ia menyebut perempuan adat sebagai kelompok yang paling rentan akibat ketidakadilan sosial dan ekologis, mulai dari konflik lahan, hingga alih fungsi kawasan untuk industri ekstraktif.

Namun, Ika menegaskan masyarakat adat memiliki potensi besar, sebagai agen perubahan melalui kearifan ekologis, praktik turun-temurun, serta kekuatan solidaritas komunitas.

Ia juga mendorong tiga langkah utama, peningkatan kapasitas masyarakat adat, penguatan partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan, serta advokasi kolektif untuk mendorong percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat.

Diskusi publik ini juga menjadi ruang penyusunan rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat nasional, mencakup Mekanisme penetapan masyarakat adat, Perlindungan wilayah adat, Peran pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat, serta Penguatan lembaga adat sebagai mitra pembangunan.

Diketahui, Kegiatan ini turut menghadirkan lima narasumber, diantaranya, Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Ika Titahena perwakilan (Perempuan Adat Seram), Huna Matoke (Perempuan Adat Suku Nuaulu), Jemmy Pieters (Akademisi, Universitas Pattimura), Ketua Komnas HAM Maluku, Lusi Peilouw (Perempuan Maluku), dengan moderator Christina Yulita dari Komnas Perempuan. (IM-06).

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru