Infomalukunews.com,Ambon – Pimpinan DPRD Provinsi Maluku menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdul Azis Sangkala. Kehadiran keduanya merupakan bentuk dukungan DPRD Maluku dalam memperjuangkan aspirasi dan rekomendasi daerah guna memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para pimpinan OPD, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.
Dalam arahannya, Gubernur Maluku menegaskan terdapat tiga isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni perubahan nomenklatur menjadi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan bagi daerah kepulauan.
Menurut gubernur yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Daerah Provinsi Kepulauan (BKSDK), penambahan kata “khusus” merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dengan daerah lainnya.
Terkait Dana Khusus Kepulauan, gubernur menjelaskan bahwa dana tersebut dirancang sebagai alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan, serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas antarwilayah kepulauan.
Selain itu, penguatan kewenangan daerah juga dinilai menjadi substansi penting dalam RUU tersebut. Dengan kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah diharapkan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari secara menyeluruh substansi RUU Daerah Kepulauan agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun 2026 dan segera disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun sebanyak mungkin masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip meaningful participation.
Ia menegaskan, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi mengingat karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat di daerah kepulauan.(IM-03)







