Infomalukunews.com,Ambon – Efektivitas pelaksanaan program pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menjadi sorotan Komisi II DPRD Provinsi Maluku. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan pembenahan secara menyeluruh setelah pengawasan lapangan menemukan sejumlah proyek yang belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi II melakukan pengawasan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP dan menemukan berbagai persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai laporan administrasi terlihat baik, tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan masih banyak pekerjaan yang telah menghabiskan anggaran pemerintah, namun belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DKP agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Irawadi mengungkapkan, berbagai temuan tersebut bukanlah persoalan baru. Catatan yang muncul dalam setiap pengawasan DPRD hampir selalu berulang setiap tahun meskipun telah terjadi pergantian pimpinan pada instansi terkait.
Selain itu, masih terdapat sejumlah kegiatan yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 maupun 2025 yang belum diselesaikan. Di sisi lain, perangkat daerah tetap mengusulkan program baru, sementara pekerjaan sebelumnya belum dituntaskan.
Dalam pengawasan tersebut, Komisi II menemukan pembangunan drainase di UPT Kabupaten Kepulauan Aru yang dilaporkan belum berfungsi optimal meskipun telah menyerap anggaran ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, terdapat pula gedung pembibitan yang hingga kini belum dimanfaatkan karena belum tersedia tenaga operasional. Akses menuju lokasi juga dinilai belum memadai sehingga menghambat pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun.
Irawadi juga menyoroti fasilitas pelabuhan yang belum dapat difungsikan akibat belum tersedianya perahu operasional. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan aset pemerintah mengalami kerusakan karena terlalu lama tidak dimanfaatkan.
Komisi II juga menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait mesin pompa air laut yang tercantum dalam dokumen proyek, namun tidak ditemukan saat inspeksi dilakukan.
Selain itu, pengawasan menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan mesin genset di UPTD Masika Jaya Tahun Anggaran 2024. Dalam kontrak disebutkan mesin yang digunakan bermerek Isuzu, namun hasil pemeriksaan menunjukkan genset yang terpasang menggunakan merek Weifang.
“Semua pengadaan harus mengikuti spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak. Itu menjadi dasar untuk menjamin kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegas Irawadi.
Terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, Irawadi menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama pihak penyedia pekerjaan guna meminta penjelasan atas seluruh temuan hasil pengawasan.
“Rapat lanjutan akan kami gelar pekan depan agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai temuan yang ada,” tandas Irawadi.(IM-03)







