Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!

- Publisher

Sunday, 12 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews, com, Ambon – 12-7-2026 –Keterlibatan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni dan penataan Gunung Botak bersama Mansur Lattaka memicu kritik tajam dan kecurigaan publik. Sebagai institusi ilmiah yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, langkah Unpatti menggandeng figur dengan rekam jejak kelam di sektor pertambangan menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Unpatti?

Penunjukan Mansur Lattaka sebagai mitra melalui PT Global Emas Bupolo (sebelumnya PT Sinergi Sahabat Setia/S3) dalam pengelolaan tailing dan sosialisasi AMDAL di Desa Kaiely dinilai sangat tidak wajar, mengingat sejarah panjang keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan yang bermasalah secara hukum.

Fakta Kelam Mansur Lattaka:

Catatan Hitam Pertambangan Ilegal

Rekam jejak Mansur Lattaka di dunia pertambangan dipenuhi dengan catatan pelanggaran hukum yang nyata dan tidak terbantahkan:

1. Tersangka PETI di Sulawesi Tengah: Pada tahun 2023, Mansur Lattaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong Prov Sulawesi Tengah saat menjabat Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng. Dia telah divonis bersalah dengan hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Saat ini Mansur Lattaka sudah selesai menjalankan masa hukumannya dengan status sebagai mantan narapidana kasus Tambang Ilegal.

2. ⁠Aktivitas Berbahaya di Kali Anahoni: Fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan Mansur Lattaka dalam penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas di Sungai Anahoni, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan masif di wilayah tersebut pada beberapa tahun silam.

3. ⁠Selain itu, Mansur Latakka juga tercatat pernah menginisiasi massa untuk mendatangi kali Anhoni untuk merubuhkan pagar seng milik PT BPS, sehingga terjadi ketegangan dengan masyarakat setempat di lokasi. Beruntung pada saat itu aparat keamanan tanggap dan segera mengevakuasi Mansur Latakka dari lokasi kejadian guna menghindari terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan.

4. ⁠Dari serangkaian fakta di atas, sudah jelas bahwa Mansur Lattaka memiliki rekam jejak cukup panjang dalam aktivitas tambang secara ilegal, sehingga integritasnya patut menjadi pertanyaan?!

Ada Apa dengan Unpatti? Mempertanyakan Etika dan Independensi Kampus

Sangat mengejutkan bahwa institusi sebesar Universitas Pattimura justru memilih untuk memberikan panggung dan legitimasi akademik kepada sosok yang memiliki rekam jejak seburuk Mansur Lattaka melalui MoU yang ditandatangani pada Agustus 2025. Langkah ini mencoreng marwah perguruan tinggi sebagai benteng kebenaran ilmiah dan moral.

Keterlibatan dua figur penting dari Universitas Pattimura, yaitu Prof. Dr. Matheus Soisa, M.Si dan Dr. A. Netti Siahaya M.Si, sebagai pihak yang berada di balik kerja sama dengan Mansur Lattaka, semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memilih mitra swasta. Publik secara wajar mempertanyakan:

Mengapa Unpatti seolah menutup mata terhadap status mantan narapidana dan catatan hitam pertambangan ilegal yang melekat pada Mansur Lattaka?

Apakah ada kepentingan tertentu di balik layar yang membuat pihak kampus mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memilih mitra swasta

Bagaimana mungkin kampus yang melahirkan pakar lingkungan justru bermitra dengan pihak yang secara nyata terlibat dalam perusakan lingkungan menggunakan merkuri?

Integritas akademik Unpatti kini berada di titik nadir jika kerja sama ini terus dilanjutkan tanpa adanya klarifikasi dan evaluasi total atas penunjukan mitra yang bermasalah tersebut.

Selanjutnya, jika Unpatti tidak mengevaluasi kerjasamanya dengan PT Global Emas Bupolo yang di mana Mansur Lattaka adalah Dirutnya, maka kami dari Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah akan bersurat secara resmi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, untuk memberikan atensi serius terhadap masalah ini dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Unpatti.

Peringatan Keras untuk Dinas ESDM Maluku: Langkah Tegas atau Pembiaran?

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku harus berhati-hati dan tidak boleh terjebak dalam skema kemitraan yang hanya akan memperpanjang praktik mafia tambang di Gunung Botak. Keterlibatan Mansur Lattaka dalam pengelolaan tailing di Kali Anahoni adalah ancaman nyata bagi tata kelola pertambangan yang bersih.

Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah memberikan sorotan serius kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku dan akan melakukan laporan langsung ke Kementerian ESDM jika kontrak ini terus berlanjut. Dinas ESDM Maluku didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan serius:

1. Evaluasi Total dan Pembatalan Izin: Segera meninjau ulang dan mengambil langkah hukum untuk membatalkan segala bentuk keterlibatan PT Global Emas Bupolo atau entitas lain yang dipimpin oleh Mansur Lattaka dalam aktivitas di Gunung Botak.

2. ⁠Audit Investigatif: Melakukan audit mendalam terhadap seluruh kemitraan koperasi dengan perusahaan swasta guna memastikan tidak ada lagi figur-figur bermasalah yang “mencuci” rekam jejak mereka melalui kerja sama resmi.

3. ⁠Pengawasan Ketat WPR: Memastikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) benar-benar dikelola sesuai aturan, tanpa infiltrasi alat berat perusahaan swasta yang dipimpin oleh oknum dengan rekam jejak kriminal pertambangan.

Pembiaran terhadap kembalinya figur-figur bermasalah ke Gunung Botak hanya akan merusak citra Pemerintah Provinsi Maluku dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Sudah saatnya Dinas ESDM dan Unpatti berdiri di sisi hukum dan kelestarian lingkungan, bukan justru menjadi pintu masuk bagi pelaku tambang ilegal.

Suardi Soamole M.AP (Founder Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda)/ mantan Wasekjen PB HMI/ aktivis Pemuda Buru Bersatu. (IM-03)

Berita Terkait

Wajo: Perkuat BUMD yang Ada, Jangan Terburu-buru Bentuk yang Baru
HOPE Worldwide Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan TP-PKK Kota Ambon, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
Membawa Aspirasi Pendidikan SBB, Dorong Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemenag Aru Supervisi KUA Aru Utara, Pastikan Pelayanan Keagamaan Berjalan Optimal
Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara
Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen
PLTS Terpadu masuk di Desa Apara, Bukti kepemimpinan Kaidel Untuk Program Aru Terang.
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:39 WIT

Wajo: Perkuat BUMD yang Ada, Jangan Terburu-buru Bentuk yang Baru

Saturday, 15 August 2026 - 19:29 WIT

Membawa Aspirasi Pendidikan SBB, Dorong Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Saturday, 15 August 2026 - 19:23 WIT

Kemenag Aru Supervisi KUA Aru Utara, Pastikan Pelayanan Keagamaan Berjalan Optimal

Thursday, 13 August 2026 - 18:39 WIT

Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara

Wednesday, 12 August 2026 - 20:06 WIT

Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab

Berita Terbaru