Infomalukunews.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu, menegaskan kontraktor pelaksana wajib segera memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi pada proyek peningkatan ruas Jalan Piru–Loki di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), selama pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Menurut Halimun, kewajiban tersebut harus dipenuhi agar kualitas proyek tetap terjaga dan masyarakat dapat menikmati infrastruktur jalan yang layak serta aman digunakan.
“Kalau memang masih dalam masa pemeliharaan, maka setiap kerusakan yang muncul harus menjadi tanggung jawab kontraktor untuk segera diperbaiki,” tegas Halimun saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan kualitas ruas Jalan Piru–Loki menjadi perhatian Komisi III DPRD Maluku setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai sejumlah titik jalan yang mulai mengalami kerusakan, padahal proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan.
Untuk memastikan informasi tersebut, Komisi III terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak pelaksana proyek terkait status penyelesaian pekerjaan. Halimun menilai kejelasan tahapan proyek sangat penting agar DPRD dapat mengetahui pihak yang masih bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.
Berdasarkan penjelasan kontraktor, seluruh pekerjaan yang menjadi ruang lingkup kontrak telah diselesaikan. Namun masih terdapat sekitar dua kilometer ruas jalan yang belum ditangani karena tidak termasuk dalam paket pekerjaan. Sementara pekerjaan yang telah selesai kini telah memasuki masa pemeliharaan.
Menanggapi hal tersebut, Halimun kembali menegaskan bahwa kontraktor tetap memiliki kewajiban memperbaiki setiap kerusakan yang muncul selama masa pemeliharaan berlangsung.
“Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama,” ujarnya.
Selain menyoroti kondisi jalan, Halimun juga mempertanyakan penerapan standar teknis dalam pembangunan ruas Jalan Piru–Loki. Menurutnya, pembangunan jalan tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian badan jalan, tetapi juga harus didukung dengan sistem drainase yang memadai.
“Apakah standar BPJN memang membangun jalan tanpa diikuti drainase? Ini perlu dijelaskan, karena drainase merupakan bagian penting untuk menjaga umur dan kualitas jalan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan drainase sangat penting untuk melindungi konstruksi jalan dari genangan air yang dapat mempercepat kerusakan. Karena itu, aspek tersebut harus menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan pembangunan maupun peningkatan ruas jalan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Maluku berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek setelah menyelesaikan agenda kerja di Jakarta.
“Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi ruas Jalan Piru–Loki sekaligus memastikan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Halimun menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Maluku agar setiap pekerjaan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjamin penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.(IM-03)







