Satlantas Tual Tetapkan Dua Tersangka dalam Kecelakaan Maut Depan Kantor JNT, Proses Hukum Dipastikan Transparan

- Publisher

Wednesday, 9 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Tual,- 8 Juli 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT pada Jumat, 28 Juni 2025. Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pick-up dan sepeda motor, dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., menyampaikan perkembangan ini usai pelaksanaan gelar perkara pada Selasa (8/7).

“Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa ini,” ujar Iptu Raymond.

Dua tersangka ditetapkan karena diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa.

Sebagai bentuk transparansi, Satlantas akan melanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian.

Menanggapi sejumlah pemberitaan media lokal yang dinilai tidak akurat dan tidak dikonfirmasi kepada penyidik, Iptu Raymond menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Media seharusnya mengedepankan prinsip klarifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban, namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur,” tandasnya.

Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru