Polres SBB: 13 Tersangka Sinabar, 2 DPO

- Publisher

Friday, 28 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Piru–

Polres Seram Bagian Barat, melalui kegiatan “Press Release” tahun 2020. sekaligus mengumumkan 13 (tiga belas) orang tersangka kasus tindak pidana tambang meneral dan batubaara di Desa Iha, dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres. Jumat (28/2)

Press Release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, Kasat Reskrim, IPTU Mido Johannes Manik. Serta bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres SBB.

Dengan menghadirkan semua tersangka, masing-masing yang berinisial FM (31), M (19), FM (52), FK (26), A (39), M (41), ND (37), BK (20), AR (35), Subu, AS (36), Seni, dan Nano (25). dan disertai dengan barang bukti.

Sedangkan dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial E, dan B. “kami” sudah koordinasi dengan semua jajaran, termasuk dengan polda maluku. terhadap dua pelaku yang belum ketahui keberadaannya. Ungkap bayu

Bayu mengingatkan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 dan, atau pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terang bayu

Sedangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka. sebagaimana yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009, pasal 158 pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dan, atau pasal 161 UU no 4 tahun 2009; pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sambung bayu, itu adalah ketentuan yang mengatur secara keseluruhan tentang pertambangan mineral dan batubara. soal ancaman hukuman bagi tersangka yang ada. nanti “kami” lihat berdasarkan motif kasus yang dilakukan oleh pelaku.

Sebab, kata bayu. dari sekian 13 (tiga belas) orang tersangka ini, dengan motif kasus yang berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemodal, pengolah, penampung, perantara, penambang, bahkan juga ada yang mengola merkuri secara ilegal.(abu)

Berita Terkait

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada
Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Fokus Percepatan Transformasi Posyandu 6 SPM
SP2D Online Terintegrasi SIPD RI Dorong Pembayaran Gaji ASN Kabupaten Kepulauan Aru Tepat Waktu
Kodam XV/Pattimura dan Insan Media Bersatu Dorong Pembangunan Maluku
Dukung Program Presiden, Pemda SBB,TNI Dan Masyarakat Bersinergi Bangun 92 KDMP Untuk Kesejahteraan Ekonomi Desa,Ini Rinciannya
Rapat Pimpinan DPRD Maluku Berlangsung Hangat, Kopi Midway Coffee Warnai Suasana Diskusi
Sangkala Soroti Fiskal Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Realistis dan Tepat Sasaran
Berita ini 727 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 07:22 WIT

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada

Monday, 5 October 2026 - 15:26 WIT

Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Fokus Percepatan Transformasi Posyandu 6 SPM

Friday, 2 October 2026 - 19:05 WIT

SP2D Online Terintegrasi SIPD RI Dorong Pembayaran Gaji ASN Kabupaten Kepulauan Aru Tepat Waktu

Tuesday, 29 September 2026 - 13:51 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Insan Media Bersatu Dorong Pembangunan Maluku

Monday, 28 September 2026 - 21:07 WIT

Berita Terbaru

Promosi

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada

Tuesday, 13 Oct 2026 - 07:22 WIT