Polres SBB: 13 Tersangka Sinabar, 2 DPO

- Publisher

Friday, 28 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Piru–

Polres Seram Bagian Barat, melalui kegiatan “Press Release” tahun 2020. sekaligus mengumumkan 13 (tiga belas) orang tersangka kasus tindak pidana tambang meneral dan batubaara di Desa Iha, dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres. Jumat (28/2)

Press Release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, Kasat Reskrim, IPTU Mido Johannes Manik. Serta bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres SBB.

Dengan menghadirkan semua tersangka, masing-masing yang berinisial FM (31), M (19), FM (52), FK (26), A (39), M (41), ND (37), BK (20), AR (35), Subu, AS (36), Seni, dan Nano (25). dan disertai dengan barang bukti.

Sedangkan dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial E, dan B. “kami” sudah koordinasi dengan semua jajaran, termasuk dengan polda maluku. terhadap dua pelaku yang belum ketahui keberadaannya. Ungkap bayu

Bayu mengingatkan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 dan, atau pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terang bayu

Sedangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka. sebagaimana yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009, pasal 158 pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dan, atau pasal 161 UU no 4 tahun 2009; pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sambung bayu, itu adalah ketentuan yang mengatur secara keseluruhan tentang pertambangan mineral dan batubara. soal ancaman hukuman bagi tersangka yang ada. nanti “kami” lihat berdasarkan motif kasus yang dilakukan oleh pelaku.

Sebab, kata bayu. dari sekian 13 (tiga belas) orang tersangka ini, dengan motif kasus yang berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemodal, pengolah, penampung, perantara, penambang, bahkan juga ada yang mengola merkuri secara ilegal.(abu)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019
Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial
Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi
Air Mata Keluarga Korban Pecah di Polres SBB, Kapolres Dimana Keadilan Bagi Rafli Bufakar
Walikota Ambon Kirim Kafilah Terbaik ke MTQ Maluku, Siap Harumkan Nama Kota Ambon
Pengabdian Hingga Napas Terakhir, Polisi dan Prajurit TNI AU Gugur Saat Menolong Pelajar Tenggelam di Pantai Nirun-Tual
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 00:53 WIT

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah

Wednesday, 24 June 2026 - 15:10 WIT

Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

Wednesday, 24 June 2026 - 11:52 WIT

Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial

Monday, 22 June 2026 - 20:52 WIT

Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah

Monday, 22 June 2026 - 20:47 WIT

Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi

Berita Terbaru