Polres SBB: 13 Tersangka Sinabar, 2 DPO

- Publisher

Friday, 28 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Piru–

Polres Seram Bagian Barat, melalui kegiatan “Press Release” tahun 2020. sekaligus mengumumkan 13 (tiga belas) orang tersangka kasus tindak pidana tambang meneral dan batubaara di Desa Iha, dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres. Jumat (28/2)

Press Release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, Kasat Reskrim, IPTU Mido Johannes Manik. Serta bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres SBB.

Dengan menghadirkan semua tersangka, masing-masing yang berinisial FM (31), M (19), FM (52), FK (26), A (39), M (41), ND (37), BK (20), AR (35), Subu, AS (36), Seni, dan Nano (25). dan disertai dengan barang bukti.

Sedangkan dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial E, dan B. “kami” sudah koordinasi dengan semua jajaran, termasuk dengan polda maluku. terhadap dua pelaku yang belum ketahui keberadaannya. Ungkap bayu

Bayu mengingatkan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 dan, atau pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terang bayu

Sedangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka. sebagaimana yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009, pasal 158 pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dan, atau pasal 161 UU no 4 tahun 2009; pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sambung bayu, itu adalah ketentuan yang mengatur secara keseluruhan tentang pertambangan mineral dan batubara. soal ancaman hukuman bagi tersangka yang ada. nanti “kami” lihat berdasarkan motif kasus yang dilakukan oleh pelaku.

Sebab, kata bayu. dari sekian 13 (tiga belas) orang tersangka ini, dengan motif kasus yang berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemodal, pengolah, penampung, perantara, penambang, bahkan juga ada yang mengola merkuri secara ilegal.(abu)

Berita Terkait

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Berita ini 675 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Berita Terbaru

Daerah

Kondisi Jalan Rusak Parah, Ini Kata BPJN Maluku.

Thursday, 17 Apr 2025 - 17:40 WIT