Polres SBB: 13 Tersangka Sinabar, 2 DPO

- Publisher

Friday, 28 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Piru–

Polres Seram Bagian Barat, melalui kegiatan “Press Release” tahun 2020. sekaligus mengumumkan 13 (tiga belas) orang tersangka kasus tindak pidana tambang meneral dan batubaara di Desa Iha, dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres. Jumat (28/2)

Press Release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, Kasat Reskrim, IPTU Mido Johannes Manik. Serta bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres SBB.

Dengan menghadirkan semua tersangka, masing-masing yang berinisial FM (31), M (19), FM (52), FK (26), A (39), M (41), ND (37), BK (20), AR (35), Subu, AS (36), Seni, dan Nano (25). dan disertai dengan barang bukti.

Sedangkan dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial E, dan B. “kami” sudah koordinasi dengan semua jajaran, termasuk dengan polda maluku. terhadap dua pelaku yang belum ketahui keberadaannya. Ungkap bayu

Bayu mengingatkan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 dan, atau pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terang bayu

Sedangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka. sebagaimana yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009, pasal 158 pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dan, atau pasal 161 UU no 4 tahun 2009; pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sambung bayu, itu adalah ketentuan yang mengatur secara keseluruhan tentang pertambangan mineral dan batubara. soal ancaman hukuman bagi tersangka yang ada. nanti “kami” lihat berdasarkan motif kasus yang dilakukan oleh pelaku.

Sebab, kata bayu. dari sekian 13 (tiga belas) orang tersangka ini, dengan motif kasus yang berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemodal, pengolah, penampung, perantara, penambang, bahkan juga ada yang mengola merkuri secara ilegal.(abu)

Berita Terkait

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI
Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kado HUT Polwan ke-76, PLN Maluku Salurkan Rp260 Juta Bantu UMKM Mama Bhabin di Negeri Rutah
Jelang Pilkada,Polsek Manipa  Gencar Lakukan Cooling System 
Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 7 September 2024 - 14:57 WIT

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

Wednesday, 4 September 2024 - 20:04 WIT

Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 

Tuesday, 3 September 2024 - 05:28 WIT

Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System

Tuesday, 3 September 2024 - 05:23 WIT

Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI

Monday, 2 September 2024 - 15:57 WIT

Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru