Polres SBB: 13 Tersangka Sinabar, 2 DPO

- Publisher

Friday, 28 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,Piru–

Polres Seram Bagian Barat, melalui kegiatan “Press Release” tahun 2020. sekaligus mengumumkan 13 (tiga belas) orang tersangka kasus tindak pidana tambang meneral dan batubaara di Desa Iha, dan Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres. Jumat (28/2)

Press Release tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, didampingi Wakapolres Kompol Akmil Djapa, Kasat Reskrim, IPTU Mido Johannes Manik. Serta bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres SBB.

Dengan menghadirkan semua tersangka, masing-masing yang berinisial FM (31), M (19), FM (52), FK (26), A (39), M (41), ND (37), BK (20), AR (35), Subu, AS (36), Seni, dan Nano (25). dan disertai dengan barang bukti.

Sedangkan dua orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial E, dan B. “kami” sudah koordinasi dengan semua jajaran, termasuk dengan polda maluku. terhadap dua pelaku yang belum ketahui keberadaannya. Ungkap bayu

Bayu mengingatkan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 158 dan, atau pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terang bayu

Sedangkan, ancaman hukuman bagi para tersangka. sebagaimana yang termuat dalam UU no 4 tahun 2009, pasal 158 pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), dan, atau pasal 161 UU no 4 tahun 2009; pidana penjara kurun waktu selama 10 (sepuluh tahun), dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sambung bayu, itu adalah ketentuan yang mengatur secara keseluruhan tentang pertambangan mineral dan batubara. soal ancaman hukuman bagi tersangka yang ada. nanti “kami” lihat berdasarkan motif kasus yang dilakukan oleh pelaku.

Sebab, kata bayu. dari sekian 13 (tiga belas) orang tersangka ini, dengan motif kasus yang berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemodal, pengolah, penampung, perantara, penambang, bahkan juga ada yang mengola merkuri secara ilegal.(abu)

Berita Terkait

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim
BPJN Maluku–PLN Bahas Pembangunan Listrik Desa di Maluku Tenggara, Pastikan Tak Ganggu Infrastruktur Jalan
LEPAS PERAHU GABAH KE LAUT, SISWA KEPULAUAN ARU TITIP PESAN KE PRESIDEN PRABOWO
Terima Surat Raja Gunung Manusela, Gubernur Maluku Janji Perjuangkan Hak Masyarakat Adat ke Pemerintah Pusat
Sarang Kawalinya Cafe Dan Resto Resmi Dibuka, Wali Kota Ambon Dorong Investasi dan Pelestarian Kuliner Khas Ambon 
Tak Ingin Persoalan Melebar, Anggota Protokoler Pemprov Maluku Minta Maaf atas Ucapan yang Menyinggung
Direktur Eksekutif Kajian Hukum dan kebijakan Publik Indonesia, Memberikan Apresiasi Kepada PLT Kepala BPJN Maluku dan Pemkab SBT Bersinergi Genjot Infrastruktur Jalan-Jembatan
Samson Yasir Alkatiri Resmi Nahkodai Petani NasDem Maluku, Siap Perkuat Gerakan Petani
Berita ini 726 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 10:05 WIT

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim

Sunday, 23 August 2026 - 16:08 WIT

BPJN Maluku–PLN Bahas Pembangunan Listrik Desa di Maluku Tenggara, Pastikan Tak Ganggu Infrastruktur Jalan

Thursday, 20 August 2026 - 16:54 WIT

LEPAS PERAHU GABAH KE LAUT, SISWA KEPULAUAN ARU TITIP PESAN KE PRESIDEN PRABOWO

Wednesday, 19 August 2026 - 17:44 WIT

Terima Surat Raja Gunung Manusela, Gubernur Maluku Janji Perjuangkan Hak Masyarakat Adat ke Pemerintah Pusat

Wednesday, 19 August 2026 - 01:57 WIT

Sarang Kawalinya Cafe Dan Resto Resmi Dibuka, Wali Kota Ambon Dorong Investasi dan Pelestarian Kuliner Khas Ambon 

Berita Terbaru

Promosi

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim

Monday, 24 Aug 2026 - 10:05 WIT