Penyerangan Di Mabes Polri,Tersangka Menggunakan Pistol Airgun.

- Publisher

Friday, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Jakarta- Berdasarkan hasil Penyelidikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kini menyampaikan, bahwa Penyerangan yang di lakukan Zakiah Aini di Mabes Polri Tersangka menggunakan Pistol Jenis Airgun Berkaliber 4,5 MM.

“Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm,” kata Argo , Jakarta Kamis (1/4/201) lalu, di kutip dari Cakranews.

Setelah dipastikan dari hasil pendalaman dan pengecekan uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku bahwa senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru, yang penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.

Selain itu, Argo menyataka, aparat kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan asal-usul senjata Air Gun yang didapatkan oleh pelaku.

“Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal, Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui darimana senjata itu diperoleh”, Ujar Argo

Argo juga menjelaskan, pistol jenis airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau CO2. Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

“airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang”,Jelasnya. (IM2)

Berita Terkait

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT