Penyerangan Di Mabes Polri,Tersangka Menggunakan Pistol Airgun.

- Publisher

Friday, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Jakarta- Berdasarkan hasil Penyelidikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kini menyampaikan, bahwa Penyerangan yang di lakukan Zakiah Aini di Mabes Polri Tersangka menggunakan Pistol Jenis Airgun Berkaliber 4,5 MM.

“Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm,” kata Argo , Jakarta Kamis (1/4/201) lalu, di kutip dari Cakranews.

Setelah dipastikan dari hasil pendalaman dan pengecekan uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku bahwa senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru, yang penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.

Selain itu, Argo menyataka, aparat kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan asal-usul senjata Air Gun yang didapatkan oleh pelaku.

“Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal, Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui darimana senjata itu diperoleh”, Ujar Argo

Argo juga menjelaskan, pistol jenis airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau CO2. Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

“airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang”,Jelasnya. (IM2)

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Pihak Ketiga Bos Inafud Mart di Kasus BTT Covid-19 SBB.
Ada Bau Korupsi di Proyek Pekerjaan Kamar Mandi di Poltek Ambon
Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 16:04 WIT

Jaksa Didesak Periksa Pihak Ketiga Bos Inafud Mart di Kasus BTT Covid-19 SBB.

Tuesday, 6 May 2025 - 15:51 WIT

Ada Bau Korupsi di Proyek Pekerjaan Kamar Mandi di Poltek Ambon

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Berita Terbaru