Penyerangan Di Mabes Polri,Tersangka Menggunakan Pistol Airgun.

- Publisher

Friday, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Jakarta- Berdasarkan hasil Penyelidikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kini menyampaikan, bahwa Penyerangan yang di lakukan Zakiah Aini di Mabes Polri Tersangka menggunakan Pistol Jenis Airgun Berkaliber 4,5 MM.

“Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm,” kata Argo , Jakarta Kamis (1/4/201) lalu, di kutip dari Cakranews.

Setelah dipastikan dari hasil pendalaman dan pengecekan uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku bahwa senjata Airgun ini menggunakan gas Co2 sebagai pendorong peluru, yang penggunaannya ditancapkan dan dipasang pada bagian popor senjata.

Selain itu, Argo menyataka, aparat kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan asal-usul senjata Air Gun yang didapatkan oleh pelaku.

“Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal, Sehingga, diperlukan pendalaman untuk mengetahui darimana senjata itu diperoleh”, Ujar Argo

Argo juga menjelaskan, pistol jenis airgun angin yang digunakan adalah karbon dioksida atau CO2. Peluru yang digunakan juga berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

“airgun lebih memiliki kekuatan dan lebih berbahaya ketimbang airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang”,Jelasnya. (IM2)

Berita Terkait

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Tuesday, 23 December 2025 - 15:41 WIT

Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon

Berita Terbaru