IM, Piru-
Sekalipun mantan kepala desa tetangga dijebloskan ke penjara gara-gara dana desa, tidak menjadi “peringatan dini ” bagi Ahmad Nuruli supaya hati-hati mengelola dana milik masyarakat itu. Diduga korupsi, Penjabat Negeri Tuniwara Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB itu dilapor ketua BPD setempat.
“Kami dukung langkah hukum yang dilakukan Ketua BPD Tuniwara Rauf Kiat yang melaporkan kasus ini agar diusut polisi dan jaksa. Bupati juga kami minta segera copot penjabat negeri Tuniwara,” tegas tokoh masyarakat pulau Manipa Sabardin Mukadar Minggu (15/9).
Sesuai informasi yang diperoleh, ungkap Sabardin sepak terjang Ahmad Nuruli bukan rahasia umum lagi di Negeri Tuniwara sering menggunakan SPPD perangkat negeri jalan-jalan ke Piru untuk urusan pribadi dan keluarganya.
Tapi kelakuan yang bersangkutan baru kena batunya, ketika dana desa tahap I tahun 2019 dikucurkan. Item perjalanan dinas tujuh anggota BPD yang dananya per orang Rp 7,5 juta dilaporkan dipakai habis oleh Ahmad Nuruli dengan keluarganya ke Piru beberapa waktu lalu.
Anehnya, saat dipertanyakan saat rapat bersama ketua dan anggota BPD maupun staf negeri, Ahmad Nuruli menjawab enteng sudah dipakai habis. Bukan saja itu dana dua item kegiatan lain seperti tercantum di APBdes yakni, pembangunan TPQ Rp 40 juta dan 10 bodi ketintinting Rp 85 juta diakuinya juga telah habis.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Piru, diduga Ahmad Nuruli mulai berupaya melakukan pembodohan terhadap BPD dengan tujuan menghambat proses hukum di Kejari Piru. Dengan menghembuskan wacana bendahara desa juga akan terseret kasus ini kalau diusut.
Bendahara Negeri Tuniwara Syamsul Bahri Prawiro diketahui yang menerima pencairan DD tahap I tahun 2019. Namun setelah itu, sesuai pengakuan Syamsul, dana tersebut langsung diminta oleh Ahmad Nuruli.
“Tapi wacana dimainkan, kalau penjabat jadi tersangka berarti bendahara juga. Ini akal-akalan penjabat yang karja takaruang supaya BPD tidak bantu jaksa ketika diusut. Apalagi dia tau BPD seng mau bendahara ikut jadi tersangka,” ujar Sabardin.
Menurut tokoh masyarakat Kecamatan Kepulauan Manipa itu, seperti pengakuan Ketua BPD Negeri Tuniwara Rauf Kiat, ulah penjabat Ahmad Nuruli tergolong nekat.
Menghabiskan anggaran dana desa Tahap I tahun 2019 yang baru dicairkan patut diduga Nuruli sudah terbiasa melakukan hal seperti itu.
“Itu termasuk nekat loh, bagaimana dana belum dipakai untuk kebutuhan desa, dia lebih kamuka pakai. Makanya kita desak Bupati seng usah pikir panjang langsung copot saja,” ujar Sabardin.(pom)