Miliki Ganja Seberat 467.34 Gram, Leonardo Dituntut 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 467.34 gram, atas nama Leonardo Mezach Soplanit alias limes dituntut tujuh tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (25/09/2025).

Tuntutan itu di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Nova Loura Sasube, didampingin hakim anggota Martha Maitimu, dan Dedy Lean Sahusilawane.

JPU dalam sidang tersebut menyatakan perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Leonardo Mezach Soplanit alias limes, dihukum penjara selama 7 tahun,” kata hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp, 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Denda untuk terdakwa sebesar Rp.800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sekedar tau, dalam dakwaan JPU terdakwa Leonardo Mezach Soplatin alias Limes, ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wit, bertempat di Pelabuhan Yos Sudarso Kel.Honipopu Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di tangga kapal KM.Dolorondo.

Terdakwa ditangkap denga barang bukti berupa 8 paket, yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang dan dimasukan kedalam plastic hitam yang sudah di pack.

Selain itu, 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam kantung plastic hitam. Dan I paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang, I buah tas kain warma biru muda, yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan paket adalah 467.34 gramn.

Selain itu, barang bukti lainnya, berupa 1 buah Tas Ransel merek Cloud Love warna hijau putih dan l buah Koper pakaian merek Polo Lock warna merah muda, 1 buah Handphone merek OPPO Al6 warna silver dengan nomor sim card 082199372496. (IM-06).

Berita Terkait

Pam Pelni Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Kepiting Kenari dan Sopi Ilegal di KM Nggapulu
IMM Maluku: Groundbreaking LNG ABADI MASELA BUKTI KOMITMEN GUBERNUR MENGAWAL MASA DEPAN MALUKU 
Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik  
Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal
Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel Tinjau Sejumlah Sekolah dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak
Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!
Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 17:59 WIT

Pam Pelni Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Kepiting Kenari dan Sopi Ilegal di KM Nggapulu

Friday, 17 July 2026 - 09:25 WIT

IMM Maluku: Groundbreaking LNG ABADI MASELA BUKTI KOMITMEN GUBERNUR MENGAWAL MASA DEPAN MALUKU 

Thursday, 16 July 2026 - 09:53 WIT

Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik  

Thursday, 16 July 2026 - 09:00 WIT

Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal

Wednesday, 15 July 2026 - 06:35 WIT

Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan

Berita Terbaru