Miliki Ganja Seberat 467.34 Gram, Leonardo Dituntut 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 467.34 gram, atas nama Leonardo Mezach Soplanit alias limes dituntut tujuh tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (25/09/2025).

Tuntutan itu di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Nova Loura Sasube, didampingin hakim anggota Martha Maitimu, dan Dedy Lean Sahusilawane.

JPU dalam sidang tersebut menyatakan perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Leonardo Mezach Soplanit alias limes, dihukum penjara selama 7 tahun,” kata hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp, 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Denda untuk terdakwa sebesar Rp.800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sekedar tau, dalam dakwaan JPU terdakwa Leonardo Mezach Soplatin alias Limes, ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wit, bertempat di Pelabuhan Yos Sudarso Kel.Honipopu Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di tangga kapal KM.Dolorondo.

Terdakwa ditangkap denga barang bukti berupa 8 paket, yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang dan dimasukan kedalam plastic hitam yang sudah di pack.

Selain itu, 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam kantung plastic hitam. Dan I paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang, I buah tas kain warma biru muda, yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan paket adalah 467.34 gramn.

Selain itu, barang bukti lainnya, berupa 1 buah Tas Ransel merek Cloud Love warna hijau putih dan l buah Koper pakaian merek Polo Lock warna merah muda, 1 buah Handphone merek OPPO Al6 warna silver dengan nomor sim card 082199372496. (IM-06).

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru