Miliki Ganja Seberat 467.34 Gram, Leonardo Dituntut 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 467.34 gram, atas nama Leonardo Mezach Soplanit alias limes dituntut tujuh tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis (25/09/2025).

Tuntutan itu di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Juneta W. Pattiasina dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Nova Loura Sasube, didampingin hakim anggota Martha Maitimu, dan Dedy Lean Sahusilawane.

JPU dalam sidang tersebut menyatakan perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Leonardo Mezach Soplanit alias limes, dihukum penjara selama 7 tahun,” kata hakim.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp, 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Denda untuk terdakwa sebesar Rp.800 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sekedar tau, dalam dakwaan JPU terdakwa Leonardo Mezach Soplatin alias Limes, ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wit, bertempat di Pelabuhan Yos Sudarso Kel.Honipopu Kec. Sirimau Kota Ambon tepatnya di tangga kapal KM.Dolorondo.

Terdakwa ditangkap denga barang bukti berupa 8 paket, yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang dan dimasukan kedalam plastic hitam yang sudah di pack.

Selain itu, 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam kantung plastic hitam. Dan I paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran sedang, I buah tas kain warma biru muda, yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan paket adalah 467.34 gramn.

Selain itu, barang bukti lainnya, berupa 1 buah Tas Ransel merek Cloud Love warna hijau putih dan l buah Koper pakaian merek Polo Lock warna merah muda, 1 buah Handphone merek OPPO Al6 warna silver dengan nomor sim card 082199372496. (IM-06).

Berita Terkait

Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih
Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Heboh! Kadis Perdagangan SBB Titipan Istri Bupati, Ngaku Lebih Baik Tidur di Kantor daripada di Rumah
Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:19 WIT

Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat

Friday, 17 April 2026 - 23:17 WIT

Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih

Thursday, 16 April 2026 - 18:51 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 April 2026 - 18:15 WIT

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 April 2026 - 18:02 WIT

Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan

Berita Terbaru