Kembalikan Tatanan Adat Melalui Perda Adat Kota Tual

- Publisher

Friday, 6 September 2019 - 11:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rustam Herman SH, MH**

Merespon wacana penyusunan Rancangan Peraturan iDaerah (Ranperda) Adat Kota Tual, stakeholders atau pihak yang berkepentingan hendaknya melihatnya secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Terutama untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa adat. Hal ini penting agar tidak muncul sinyalemen kalau Perda hanya untuk kepentingan kelompok tertentu di desa maupun level pemerintahan di atasnya.

Karenanya Ranperda yang merupakan produk legislasi DPRD hendaknya disusun untuk mengembalikan tatanan adat yg selama ini tidak dipraktekkan atau diabaikan. Misalnya dalam hal pengukuhan Raja dan eksistensi lembaga-lembaga adat dalam penerapan hukum-hukum adat dan lain-lain pada beberapa wilayah Ratschap tertentu misalnya di Pulau Kur.

Hal ini perlu digarisbawahi sebab mindset masyarakat terutama di pedesaan saat ini tidak sedikit yang beranggapan kalau sebuah Perda yang mengatur desa adat patut diduga terkait kepentingan kelompok elit di desa. Mindset semacam itu tentu saja kontra produktif dengan keinginan pemerintah daerah baik Pemkot Tual, Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat.

Perda adat merupakan kewenangan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/ yang telah memberikan kewenangan tersebut. Menguatnya wacana penyusunan Perda adat patut patut ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Perda adat harus diboboti agar tidak terjadi lagi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat seperti yang kerap disaksikan dari pemberitaan media massa. Masyarakat adat merupakan kaum marginal, yang sering dirampas hak-haknya. Meski bereaksi untuk mempertahankan hak, dalam banyak kasus justru berakhir dengan konflik karena adanya intervensi kepentingan politik elit tertentu di daerah.

Rencana Pemerintah Daerah Kota Tual bersama DPRD Kota Tual untuk membahas Ranperda dalam rangka penyusunan Perda adat di Kota Tual patut diapresiasi meskipun kehadiran Perda tersebut baru sebatas alat legitimasi yang bertujuan jangka pendek dan sesaat untuk menjawab polemik pemilihan kepala desa di kota tual yang hingga hari ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai batas pengakuan negara/pemerintah terhadap desa adat di Kota Tual

Harapannya agar pihak-pihak terkait atau stakeholders dalam pembahasan rancangan Perda tersebut harus mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Ranperda adat tersebut harus dituangkan dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, UU 23/2014, PerPres 87/2014, serta PMDN 80/2015.
** penulis merupakan praktisi hukum di Kota Tual

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat dan Karyawan Desak Pj Bupati SBB Kembali Ijinkan Pengoperasian PT SIM
Kisah Polwan Bantu Jemaah Haji saat Cuaca Panas di Arab Saudi
Pemkot Ambon Dan PT. Modern MultiGuna Mencekik Leher Para Pedagang Plaza Ambon 
Kecerdasan dan Kemampuan Spiritual Yang Dapat Menangkal Dampak Negatif Artificial Intelligence Terhadap Nilai Kemanusiaan
RM. Putri Bungsu jalan Said Perintah Kota Ambon dipasangi Police Line
389 Atlit Karate Ikuti Kejuaraan INKANAS Maluku
OKP Cipayung Plus Apresiasi Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai
Polnam Gelar Pelatihan Penggulung Benang Otomatis Dan Pengrajin Tenun 
Berita ini 1,175 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT