Oleh : Rustam Herman SH, MH**
Merespon wacana penyusunan Rancangan Peraturan iDaerah (Ranperda) Adat Kota Tual, stakeholders atau pihak yang berkepentingan hendaknya melihatnya secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Terutama untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat desa adat. Hal ini penting agar tidak muncul sinyalemen kalau Perda hanya untuk kepentingan kelompok tertentu di desa maupun level pemerintahan di atasnya.
Karenanya Ranperda yang merupakan produk legislasi DPRD hendaknya disusun untuk mengembalikan tatanan adat yg selama ini tidak dipraktekkan atau diabaikan. Misalnya dalam hal pengukuhan Raja dan eksistensi lembaga-lembaga adat dalam penerapan hukum-hukum adat dan lain-lain pada beberapa wilayah Ratschap tertentu misalnya di Pulau Kur.
Hal ini perlu digarisbawahi sebab mindset masyarakat terutama di pedesaan saat ini tidak sedikit yang beranggapan kalau sebuah Perda yang mengatur desa adat patut diduga terkait kepentingan kelompok elit di desa. Mindset semacam itu tentu saja kontra produktif dengan keinginan pemerintah daerah baik Pemkot Tual, Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat.
Perda adat merupakan kewenangan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/ yang telah memberikan kewenangan tersebut. Menguatnya wacana penyusunan Perda adat patut patut ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Perda adat harus diboboti agar tidak terjadi lagi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat seperti yang kerap disaksikan dari pemberitaan media massa. Masyarakat adat merupakan kaum marginal, yang sering dirampas hak-haknya. Meski bereaksi untuk mempertahankan hak, dalam banyak kasus justru berakhir dengan konflik karena adanya intervensi kepentingan politik elit tertentu di daerah.
Rencana Pemerintah Daerah Kota Tual bersama DPRD Kota Tual untuk membahas Ranperda dalam rangka penyusunan Perda adat di Kota Tual patut diapresiasi meskipun kehadiran Perda tersebut baru sebatas alat legitimasi yang bertujuan jangka pendek dan sesaat untuk menjawab polemik pemilihan kepala desa di kota tual yang hingga hari ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai batas pengakuan negara/pemerintah terhadap desa adat di Kota Tual
Harapannya agar pihak-pihak terkait atau stakeholders dalam pembahasan rancangan Perda tersebut harus mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Ranperda adat tersebut harus dituangkan dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, UU 23/2014, PerPres 87/2014, serta PMDN 80/2015.
** penulis merupakan praktisi hukum di Kota Tual