IM-AMBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten SBB akhirnya lakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA.2022. Sementara penyedia barang dan jasa adalah CV.VDP miliknya HS, dengan PPK berinisial MW.
Dan nilai kontrak dalam pengadaan ini ternyata tidak kecil, mencapai Rp 4.570.620,000,-
“Pada hari ini Kamis, 7 September2023 sekitar pukul 10.00 WIT, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023. Dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2023/PN,” ungkap Kasi Inteljen Kejari SBB Taufik, Kamis (7/09/2023) melalui pesan whatsapp.
Tim penyidik pun menggeledah sejumlah ruangan, antara lain ruang Bendahara, ruang Perencanaan dan Keuangan, ruang Pendidikan Dasar, ruang Kepala Bagian dan ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB. Dalam pemeriksaan tersebut, ungkap Kasiintel, ditemukan beberapa dokumen asli berkaitan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA.2022.
Kepala Dinas maupun Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten SBB saat penggeledahan tidak berada di kantor mereka. Malah tim penyidik hanya didampingi oleh beberapa Kabid dan pegawai pada dinas pendidikan tersebut,” tuturnya.
Usai kantor Dinas Pendidikan SBB, penggeledahan dilanjutkan pada gudang penyimpanan barang-barang sisa dari pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA. 2022. Penggeladahan tersebut dilakukan di SD Negeri 1 Muarakau. Hasilnya ditemukan cukup banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. Barang-barang ini kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti dan alat bukti.
Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/Q.1.16/Fd.2/08/2023. Dengan penetapan Izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN.
Fokus penggeledahan pada Dinas tersebut yakni ruang kerja PPK pekerjaan Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kab.SBB TA.2022 yang berinisial MW itu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik temukan beberapa dokumen dan barang, berkaitan dengan kasus ini. “Makanya sejumlah dokumen dan barang kita sebagai alat bukti maupun barang bukti untuk membuktikan perkara tersebut,” jelas Kasiintel SBB. (IM-03 )






