Kasus Proyek Masjid Raya Piru Rp 11 Miliar Mandek di Kejari SBB, Muncul Dugaan “Tukar Guling Proyek”

- Publisher

Wednesday, 11 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Piru, Maluku — Penanganan dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan Masjid Raya Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini dinilai mandek, Kondisi tersebut kepala kejaksaan Negeri seram Bagian Barat Anton Widi Nugroho  S.H,M.H, kembali menuai sorotan publik.

Proyek pembangunan masjid yang disebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp11 miliar Dikerjakan oleh kontraktor Mohamad Adam alias Mat Sapi. Namun hingga saat ini proyek tersebut masih menyisakan berbagai persoalan, sementara proses penanganan hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Lambannya penanganan perkara oleh Kejari SBB memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Bahkan di tengah masyarakat muncul dugaan adanya “tukar guling proyek” yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor penyebab mandeknya proses penanganan perkara tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Marsel Maspitella, SH menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Jika anggaran sebesar Rp11 miliar telah digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Piru, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses penggunaan anggaran tersebut serta perkembangan penanganan hukumnya,” ujar Marsel kepada media ini, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik mandeknya kasus tersebut.

Marsel menilai kondisi tersebut dapat memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam perkara ini. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Marsel berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Seram bagian barat belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkembangan kasus tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru