Bismillahirohmanirohim.
Assalamualaikum.Wr.Wb
Hampir seluruh daerah dalam minggu ini warga masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, aktivis,buruh,petani,pemuda pelajar, turun ke jalan untuk Berdemonstrasi Menolak uu Cipta Kerja(Omnibus law).tadi malam tepat pukul 21.30 wit tanggal 13 Oktober 2020 di Jakarta,Kami PW GPII MALUKU mendegar kabar dari Pimpinan pusat dan melihat kejadian(vidio)
pengrusakan sekretariat PP GPII oleh Aparat keamanan sikap brutal oknum aparat dalam tragedi penyerangan kantor sekrtariat PP GPII, bahkan hal ini langsung dialami sendiri oleh kader-kader Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Jakarta,kantor Pimpinan Pusat GPII di Menteng Raya No.58 yang kita tau adalah aset umat islam dibombardir gas air mata dan sejumlah fasilitas dirusak,enam kader GPII dan 10 kader PII (Pelajar Islam Indonesia) yang sedang berada di lokasi ditangkap tanpa penjelasan.
Penyerangan ini dipicu aksi ricuh demonstrasi yang terjadi di sekitar Menteng Raya,diduga pihak aparat melakukan pengejaran kepada peserta aksi yang ikut mengamankan diri di kantor PP GPII.Namun di luar dugaan,kantor pun jadi target tembakan gas air mata dan perusakan oleh oknum aparat, ditemukan simbahan darah di lantai kantor, kaca-kaca jendela pecah dan pintu yang rusak.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami PW GPII MALUKU menyatakan :
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh UUD 1945,UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,dan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, polisi juga telah melanggar Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).
PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara polisi menduga peserta aksi berlindung di sekretariat PP GPII tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan,menembak gas air mata & merusak sekretariat PP GPII yang terletak di menteng raya No 58.
Atas segala kejadian tersebut, maka PW GPII MALUKU meminta :
1.Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 serta amandemennya dan juga UU 9/1998 yang menjamin Hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.
2.Kapolri memerintahkan aparatnya untuk menghentikan tindakan-tindakan Brutal dan Refresif kepada massa aksi demonstrasi.serta memberikan sangsi kepada aparat kepolisian yang telah merusak kantor sekretariat PP GPII.
3.Presiden RI agar segera mengeluarkan PERPPU yang mencabut UU Cipta Kerja.
4.Pimpinan Wilayah GPII MALUKU Mengutuk keras segala bentuk sikap represif oknum aparat kepolisian dalam tragedi penyerangan kantor PP GPII.Meminta kepada kepolisian untuk segera membebaskan kader GPII dan PII yang ditangkap serta mengajak seluruh kader GPII seluruh Indonesia untuk ikut terlibat langsung dgn PP GPII menuntut keadilan, menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komnas HAM.
5.PW GPII Maluku menyesalkan tindakan represif semacam ini terus berulang dan terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di MALUKU Mestinya aparat keamanan bisa bersikap proporsional dalam menertibkan aksi demonstrasi, karena kebebasan menyatakan pendapat dan menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang.Maka sepantasnya pihak kepolisian bersikap persuasif, dan mengantisipasi sedini mungkin jika ada kelompok yang diduga akan melakukan provokasi dan membuat ricuh, hal tersebut bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.
DEMIKIAN PRESS RELEASE INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DI KETAHUI.
Wasalamualaikum.
Wr.Wb
Adam Djohan Makatita
Ketua umum PW GPII Malukuu