Jelang Idul Adha Dirut RSUD Pratama Piru Diduga Korbankan 60 Honorer Nakes

- Publisher

Wednesday, 28 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru,— Sejumlah 60 tenaga Honorium Nakes RSUD Piru di rumahkan pada hari Selasa,27/06/2023 kemarin.
Hal ini di lakukan oleh Direktur RSUD Dr. Johan Selano, dengan alasan SK ke 60 tenaga honorium tersebut tidak di tandatangani oleh Pj.Bupati SBB Brigjen.TNI. Andi Chandra As’aduddin SE, MH.(28/06/2023).

Hal ini di lakukan tepat 1 hari sebelum Hari raya Idul Adha 1444 H, yang mana seharusnya memasuki hari yang baik ini para tenaga honorium, khususnya umat muslim mendapatkan fitrah dan kesejukan dalam menjalankan ibadah malah mendapatkan kabar duka nestapa akan masa depan mereka,

Saat Media infomalukunews.com, menelusuri terkait informasi ini ke beberapa sumber di RSUD Piru, Kepada Media ini, Sumber membenarkan masalah ini.
Yang seharusnya 3 bulan gaji dan 7 bulan insentif tenaga Nakes dan Honorium yang di bayarkan ini malah sebaliknya, Kabar duka yang di terima, dan 60 honorium nakes yang di rumahkan itu adalah honorium yang rata -rata sudah bekerja Sejak 2011 dan 2021.

Kenyataan ini seharusnya terjadi sesuai dengan rencana Pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, tetapi malah RSUD Piru mengambil langkah mendahului keputusan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023.

Di sisi lain pemerintah Daerah dalam hal ini Pihak RSUD Piru juga harus memperhatikan “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini akan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah, yang mana pada pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K. Di satu sisi, di PP ini mengatakan bahwa yang 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023,”

Bahkàn lewat halaman resmi DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar rencana pembatalan penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah jangan hanya sebatas angin surga jelang Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

Jika penghapusan tenaga honorer di lakukan di seluruh OPD lingkup Pemerintah Daerah Kab.Seram Bagian Barat, dan bila tak hati-hati, penghapusan itu akan berimbas pada PHK massal hingga menimbulkan kegaduhan.

Sampai berita ini di turunkan baik Pj.Bupati Brigjen.TNI. Andi Chandra As’aduddin SE.MH, Kadis Kesehatan Kab. SBB Maupun Direktur RSUD Pratama Piru tidak dapat di hubungi guna meminta konfirmasi terkait masalah ini.(IM.KR).

Berita Terkait

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI
Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kado HUT Polwan ke-76, PLN Maluku Salurkan Rp260 Juta Bantu UMKM Mama Bhabin di Negeri Rutah
Berita ini 1,494 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Thursday, 26 September 2024 - 15:17 WIT

Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan

Saturday, 7 September 2024 - 14:57 WIT

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

Wednesday, 4 September 2024 - 20:04 WIT

Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 

Tuesday, 3 September 2024 - 05:28 WIT

Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System

Berita Terbaru