IM, TUAL
Walikota Tual Adam Rahayaan berharap Kota Tual tercatat sebagai salah satu “Kota Sadar Perlindungan Tenaga Kerja” di Indonesia. Masyarakat diimbau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan tersebut disampaikan Rahayaan saat menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Abu Bakar Hanubun dan jaminan hari tua kepada Ali Kabalmay di ruang kerjanya.
Acara penyerahan kedua santunan ddisaksikan langsung oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto didampingi Asisten Deputi direktur Manajemen Resiko I Putu Wiradana serta Kepala KCP cabang Kota Tual Dwi Ari Wibowo dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ambon Alias Muin.
‘Apapun pekerjaannya, apakah itu pekerja penerima upah pekerja kantoran yang terima gaji? Atau bukan, seperti petani nelayan termasuk juga bekerja di jasa sektor konstruksi yang harus dilindungi,” tandasnya Jumat (9/8).
Penyerahann secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu, kepada Abu Bakar Hanubun sebesar Rp.22.221.392 dan Jaminan Hari Tua kepada Ali Kabalmay sebesar Rp. 18.939.440.
Usai penyerahan santunan disusul saling tukar plakat itu, saat berbicara Walikota menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran BPJSS Ketenagakerjaan di KotaTual. Dia berjanji akan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk membicarakan upaya menjadikan Kota Tual sebagai salah satu Kota sadar Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tual untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja.
Dan diharapkan dengan support dari pemerintah daerah setempat, warga difasilitasi untuk memperoleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai media perlindungan dari sisi biaya kalau mengalami kecelakaan kerja, baik penerima upah atau tidak.
“Maksudnya apa, supaya bilamana terjadi resiko itu kami yang mengambil alih dengan pembayaran seminimal mungkin tapi manfaatnya sebesar-besarnya,” ujar Toto Suharto kepada wartawan usai kegiatan.
Dijelaskan, usantunan kematian yang diberikan sama yaitu sebesar Rp 24.000.000,-. Bagi peserta BPJS Ketenaga kerjaan punya kewajiban pembayaran minimal, bagi ASN Rp. 16.800,- Sedang peserta non pekerja penerima upah Rp. 5.100 per bulan.
“Termasuk juga jurnalis yang resikonya sangat besar dan lebih tinggi dimana pas bangun tidur ketika ada berita langsung lari ke TKP untuk meliput, resikonya sangat besar,” ingatnya.
Apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maka semua biaya perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis, maka semua pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan
Diimbau, setiap pekerja apapun pekerjaan harus sadar terhadap resiko kecelakaan yang kapan saja bisa terjadi. Sesuai tagline “Ingin kerja tenang dan aman keluarga pun nyaman dirumah”.
“Artinya bukan kita meminta tapi keluarga dirumah ketika ada resiko kecelakaan atau lainya keluarga juga nyaman dan tidak terbebani,” pungkas Toto Suharto.(FAR)