IMM Cabang Ambon Nilai Kritik Gunawan Tidak Mendasar, Wali Kota Bodewin Telah Bekerja Maksimal

- Publisher

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon, — Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon, Muttaqien Heluth, menanggapi pernyataan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Gunawan Mochtar, yang mengkritik penataan Pasar Batu Merah dan Air Kuning. Menurutnya, kritik tersebut tidak sepenuhnya berdasar dan cenderung mengabaikan upaya nyata Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena.

“Pak Bodewin tidak tinggal diam. Penataan pasar dilakukan bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan dialog dan perlindungan terhadap pedagang kecil. Tidak adil jika DPRD melempar tanggung jawab sepenuhnya ke pemkot,” ujar Muttaqien pada media online via WhatsApp.

Ia juga mempertanyakan posisi DPRD selama ini dalam menyelesaikan masalah pasar. Menurutnya, Gunawan seharusnya mendukung kebijakan pemkot dengan langkah legislatif yang solutif, bukan sekadar menyampaikan kritik tanpa memberi arah penyelesaian.

“Kalau DPRD provinsi peduli, seharusnya mereka hadir dari awal, bukan hanya bersuara saat polemik memanas atau menjelang tahun politik,” tegasnya.

 

IMM Cabang Ambon menilai kritik semestinya bersifat konstruktif dan tidak dijadikan alat untuk mencari panggung politik. “Pasar rakyat adalah tanggung jawab bersama, bukan ajang saling serang,” tutup Muttaqien.(reed)

Berita Terkait

Wajo: Perkuat BUMD yang Ada, Jangan Terburu-buru Bentuk yang Baru
HOPE Worldwide Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan TP-PKK Kota Ambon, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
Membawa Aspirasi Pendidikan SBB, Dorong Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemenag Aru Supervisi KUA Aru Utara, Pastikan Pelayanan Keagamaan Berjalan Optimal
Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara
Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen
PLTS Terpadu masuk di Desa Apara, Bukti kepemimpinan Kaidel Untuk Program Aru Terang.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:39 WIT

Wajo: Perkuat BUMD yang Ada, Jangan Terburu-buru Bentuk yang Baru

Saturday, 15 August 2026 - 19:29 WIT

Membawa Aspirasi Pendidikan SBB, Dorong Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Saturday, 15 August 2026 - 19:23 WIT

Kemenag Aru Supervisi KUA Aru Utara, Pastikan Pelayanan Keagamaan Berjalan Optimal

Thursday, 13 August 2026 - 18:39 WIT

Heboh Proyek Rp16 Miliar Sungai Tala: BWS Maluku Sebut HGU Mati Sejak 1980-an, Status Lahan Kembali ke Negara

Wednesday, 12 August 2026 - 20:06 WIT

Persoalan Lahan Proyek Talud Sungai Tala Masuk Kejati Maluku, Dua Rekanan Disorot: Kuasa Hukum Minta Kepala Balai Bertanggung Jawab

Berita Terbaru