Cegah Corona, Polsek Teluk Ambon Lakukan Penyemprotan

- Publisher

Wednesday, 25 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON

Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona/Covid-19. Polsek teluk Ambon melaksanakan Giat Penyemprotan Disinfektan Pencegahan di sejumlah Mesjid-mesjid dan kantor Polsek serta perumahan Asrama Polsek teluk Ambon.

Kegiatan yang dilaksakan pada (24/3) pukul 11.50, dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Ambon Ipda.M Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K dan diikut dengan para Kanit serta Pers sek Teluk Ambon.

Bagaiman diketahui dua mesjid yang di Laksanakan Giat Penyemprotan Disinfektan Pencegahan Penyebaran Virus Corona/Covid-19.oleh Polsek teluk Ambon adalah, mesjid Jannatun Na’im yang bertempat di dusun Batu Koneng, Desa Poka, Dan Mesjid Jammi AL- Barkah yang bertempat di kelurahan Tihu Desa Poka.

Selain melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di bergai mesjid yang ada di Teluk Ambon., Kapolsek Teluk Ambon Ipda.M Hariyazie Syakhranie, mengatan bukan hanya di mesjid akan tetapi di kantor Polsek juga dan rumah asrama Polsek kita lakukan penyemprotan.

“Adapun Tujuan ini kita Laksanakan Giat Penyemprotan Disinfektan pada Beberapa Lokasi Mesjid dan Kantor polsek Serta Asrama yakni dalam rangka mencegah penyebaran/Penularan Virus Corona/Covid-19. di Kota Ambon terkhususnya Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon” jelas Syakhranie pada wartawan.

Selain itu Kapolsek teluk Ambon juga menambahkan berharap dengan kegitan tersebut bisa menjadi motifasi bagi masyarakat yang ada di teluk Ambon dan sekitarnya agar terpanggil bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran/penularan Virus Corona/Covid-19.

“Kesehatan terlahir dari diri kita sendiri, apa bilah kita mempunyai kesadaran dan mau bersama-sama melakukan langka-langaka serta anjura yang sudah diterapkan dengan begitu kita semua terhindar corona dan menghentikan penularan corona” jelasnya. (w55).

Berita Terkait

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI
Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kado HUT Polwan ke-76, PLN Maluku Salurkan Rp260 Juta Bantu UMKM Mama Bhabin di Negeri Rutah
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Thursday, 26 September 2024 - 15:17 WIT

Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan

Saturday, 7 September 2024 - 14:57 WIT

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

Wednesday, 4 September 2024 - 20:04 WIT

Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 

Tuesday, 3 September 2024 - 05:28 WIT

Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System

Berita Terbaru

Daerah

Pj Gubernur Maluku Lantik Dewan Pengurus FPPB dan Buka Raker

Saturday, 9 Nov 2024 - 09:08 WIT