IM, Namlea-
Kroni Bupati Buru diduga kuat di balik perintah yang mengharuskan setiap kepala desa mengorder lampu jalan bertenaga surya yang sarat penggelembungan harga barang alias markup itu. Dan sebelum dilapor resmi ke institusi hukum, DPRD Kabupaten Buru akan menggelar hearing dengan sejumlah kepala desa.
Sumber menyebutkan ada oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM) terlibat di proyek akal-akalan tersebut. “Infonya, pejabat (BPMD) ada bikin penekanan, semua kepala desa harus order lampu jalan pakai dana desa,” ungkap sumber Senin lalu melalui telepon seluler.
Jika proyek akal-akalan ini diduga kuat dilakoni kerabat dekat Bupati Buru, antara lain HU, YH dan MRS. Mereka diduga membawa-bawa nama Bupati Ramli Umasugy untuk menekan para kepada desa.
“Belum tahu di desa-desa yang jauh sana, tapi di desa Karang itu paling kelihatan. Ada bukti foto-foto. Satu unit lampu solar cell dipatok Rp 28 juta, padahal dorang beli di pasar Glodok Jakarta, cuma Rp 2 juta,” ungkap sumber.
Di desa Karang, terang sumber sudah terpasang 10 unit lampu bertenaga surya tersebut. Tapi setelah diteliti, lampu-lampu ini tidak berstandar nasional “SNI”, berkualitas KW alias bodong.
Di lain pihak DPRD Kabupaten Buru mengaku tidak diam menyikap kasus yang berpotensi merugikan uang negara miliaran rupiah ini.
Kepada wartawan di Namlea, ketua DPRD Iksan Tinggapy mengaku mendapat laporan dari masyarakat perihal proyek akal-akaln berbau mark up ini.
“Informasi itu sudah didiskusikan dengan Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa. Beta juga sudah diskusikan dengan rekan pimpinan DPRD, dan ada saran agar ini ditindaklanjuti,” ungkap Iksan beberapa waktu lalu.
Sudah pakai dana desa, mirisnya lagi pengadaan lampu jalan ini diduga terjadi penggelembungan harga barang alias Mark up. Satu paket lampu tenaga surya dipatok Rp 28 juta sementara harga di toko hanya berkisar belasan juta rupiah.
Sedang tiap desa diminta membeli sekurang-kurangnya 10 unit. “Harga Rp 28 juta itu tinggal terima di tempat. Kalau tiap desa pasang 10 lampu, sudah berapa? Khan Rp 280 juta kalo 82 desa? berapa dana desa harus dipakai untuk beli lampu ini,” ujar Iksan.
Menurutnya pengecekan di toko sudah dilakukan untuk jenis lampu yang sama harganya jauh di bawah patokan kontraktor, meski bervariasi antara Rp 11 juta – Rp 14 juta. “Tanpa ada laporan tertulis resmi dari masyarakat pun dapat kita bahas di DPRD apalagi ini menyangkut dana desa,” akuinya.
Saat dibahas di DPRD Buru nanti, OPD terkait, termasuk para camat dan Kades serta BPD akan dipanggil untuk didengar keterangannya. Dia menegaskan DPRD tidak akan berdiam diri. Karena itu Ia meminta agar masyarakat berani melaporkan masalah lampu jalan beraroma korupsi itu. (pom)