IM, AMBON-
Anak merupakan benih yang jika kita semai dan kita rawat dengan baik, akan memberi buah yang manis di kemudian hari. Tetapi jika dibiarkan tumbuh liar maka tanaman itu akan tumbuh sembarangan merusak kemana-mana.
Kata-kata bijak ini disampaikan Sekda Kota Ambon Gustav Latuheru dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2019, bertempat di Maluku City Mall, Jumat (26/7/2019).
Pesan penting ini kata Sekot menjadi landasan bagi diwujudkannya Kota Ambon sebagai kota yang nyaman bagi anak. Semua orang tua dan orang dewasa patut memiliki komitmen untuk itu. “Jadi inilah yang melandasi deklarasi Ambon menjadi KLA ,” akuinya.
Kegiatan yang mengambil tema Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak, difasilitasi Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AMD) Kota Ambon. Melibatkan Forkopimda, Sekertaris Kota Ambon, Pimpinan OPD di lingkup Pemkot, tokoh agamaama, perbankan mpinan Perbankan, Dunia usaha, Kepala Desa, Raja, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskemas, serta anak-anak se-kota Ambon.
Peran keluarga diangkat menjadi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019, karena keluarga merupakan awal mula pembentukan kematangan individu, dan struktur kepribadian seorang anak. Keluarga berperan memberikan pola pengasuhan yang dapat menentukan kualitas anak.
Dengan menciptakan komunikasi yang baik dari keluarga, maka anak akan merasa nyaman, bahagia, terpenuhi hak-haknya dan terlindungi.
“Anak yang yang berada dalam lingkungan yang baik, terhindar dari berbagai permasalahan, seperti, kekerasan fisik maupun seksual, narkoba, HIV/AIDS, trafficking, pornografi dan sebagainnya, dan banyak kasus yang terjadi, anak bukan lagi menjadi korban melainkan sebagai pelaku,’’ papar Latuheru.
Menurutnya, sesuai pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. KLA sendiri merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemperdayaan permpuan melalui kebijakan KLA.
Dalam kebijakan tersebut di tegaskan, KLA merupakan upaya pemerintahan Kabupaten/Kota untuk mempercepat implementasi konvensi hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke definisi, strategi , dan intervensi pembangun seperti, kebihakan, institusi, dan program KLA.
“Melalui kebijakan KLA, daerah-daerah diharapkan dapat menciptakan keluarga yang saying anak, lingkungan yang peduli anak, kelurahan/kota yang layak bagi anak, sebagai prasyarat untuk memastikan anak tumbuh dan berjenvang dengan bauj, terlindungi hak dan anak terpenuhi kebutuhanan fisik dan psikologisnya,’’ ungkap Latuheru.
Selain itu, pada tanggal 23 Juli 2019 yang lalu Kota Ambon dianugerahi predikat KLA tingkat pratama, bukan berarti telah sempurna dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, tetapi pihaknya mengangap itu adalah bunyi gong yang menyadarkan semua pihak yang di sebutkan, sengguh-sungguh bekerja dalam perpestif kepentingan terbaik anak, sehingga anak semakin terlindungi.
“Deklarasi ini membingkai seluruh komponen masyarakat dalam visi yang sama, dan kesatuan gerak yang saling melengkapi, sebab KLA bukan semata agenda pemerintah, tetapi kolaborasi dan elaborasi peran antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha bahkan media masa,’’ tutupnya. (dd)