IM-AMBON- Kasus dugaan korupsi pakaian seragam sekolah tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022, sudah naik tahap penyidikan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Maluku.
Tapi, sebelum itu, pada tanggal 12 September 2023 lalu, Kasi Intel Kejari SBB Taufik E Purwanto, mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Terkait dugaan kerugian ini, kuasa hukum kontraktor Anwar Patty, yakni Yani Hakim mempertanyakan hasil tersebut. Sebab, dari pemeriksaan Inspektorat SBB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Maluku, untuk SD tidak ada kerugian negara. Sementara SMP ada kerugian sebesar Rp13 juta.
“Tapi Rp13 juta ini sudah dikembalikan ke kas negara. Kami pertanyaan kerugian negara Rp1 miliar lebih itu darimana,” kata Yani Hakim kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.
Bahkan, dalam proyek pakaian seragam ini, Disdikbud SBB belum membayar uang kliennya senilai Rp 675.000.000 atau 15 persen.
“Disdikbud belum bayar uang klien saya. Jadi kalau dibilang ada kerugian negara yang diduga dilakukan klien saya, itu tidak benar,” ujarnya.
Dia menduga ada dugaan persoalan ini dipolitisasi sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.
“Kami menduga ada yang sengaja bermain di kasus ini. Kenapa demikian?, sudah ada pengembalian kerugian sebelum dilaporkan, tapi dipaksakan,” duganya.
Karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB Bambang Tetuko, agar meninjau kembali kasus ini.
“Saya harap ada perhatian Kajari terhadap persoalan ini. Kita ingin Kejari adil dalam melihat kasus tersebut,” tandasnya.
Kasipidsus Kejari SBB
Darmono yang dikonfirmasi tidak membalas pesan meskipun sudah dibaca.(IM-03)