IM-Ambon,– Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera panggil saksi-saksi untuk pemeriksaan serius terhadap kasus dugaan korupsi kapal “Kapitan Yongker” milik Pemda SBB 2,5 Miliar yang di kelola oleh BumDes Desa Tomalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB. Pasalnya, pihak kontrakor Franko Failmury sudah dipanggil sejak tahun 2022 lalu untuk klarifikasi.
Apalagi warga BTN Wayame itu telah memenuhi panggilan pihak tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku tahun lalu. Dengan begitu mestinya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pasca klarifikasi.
Frangko Falirmury SE, alamat BTN Wayame Blok II No 3 Rt/Rw/008/005 Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon telah memenuhi panggilan per tanggal 13 Desember 2022, untuk dimintai keterangannya. Yang bersangkutan juga diharuskan membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus fisik bidang transportasi pedesaan Kementerian PDTT RI tahun 2021.
Apalagi sudah ada surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Maluku No: Print -16/Q,1/Fd.2/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani Aspidsus Kejati Triono Rahyudi SH MH Jaksa Utama Pratama selaku ketua tim penyelidik.
“Kita akan melakukan Aksi Demo untuk Mendesak Kejati Maluku panggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa, Termasuk mantan Pj Kades Tomelehu Barat Yusnita Tiakoly, Kemudian PPK kapal Kapitan Jongker, maupun pihak Bumdes Tomalehu Barat,” ujar sumber media infomaluku Kamis (7/09).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini tidak boleh dibiarkan mengendap di Kejati Maluku, Masyarakat Kecamatan Kepulauan Manipa telah dirugikan akibat ulah dari yusnita tiakoly.
“Faktanya, kontraktor kapal tidak mau bertanggungjawab karena dia merasa telah menyerahkan kapal kapitan Jongker itu dalam kondisi baik. Sementara masa pemeliharaan yang ketika itu tinggal 1 bulan juga sudah lewat. Siapa yang harus bertanggungjawab itu yang jaksa harus cari,” tandas sumber.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, tim penyelidik pidsus masih lakukan klarifikasi. Dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi Kapal kapitan yongker milik pemda SBB 2,5 miliar yang di kelola Bumdes Desa Tomalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten SBB, Wahyudi menyatakan perkaranya masih tahap penyelidikan .
“Kalau kasus dugaan korupsi Kapal kapitan yongker milik pemda sbb ini, Masih didalami. Masih dicari peristiwa pidananya lah, tunggu saja, ada perkembangan beta kasih kabar,” jelas Wahyudi.
Kapal yang diberi nama “Kapitan Jongker” merupakan bantuan bantuan pemerintah pusat via Kementerian PDTT tahun anggaran 2021 itu kini tak dapat dioperasikan, dan nyaris di biarkan rusak di pantai kairatu beack oleh mantan pj desa tomalehu barat yusnita tiakoly.
Dari hasil pantauan media infomaluku, kapal kapitan yongker sekarang sudah berada di Dok Laha dalam kondisi rusak ( tidak terurus) Alhasil kapal kapitan yongker dengan 3 mesin 600 PK milik pemda SBB yang di kelola oleh Bumdes Desa Tomalehu Barat kini mubazir jadi bangkai Padahal Kapal Kapitan Jongker 2,5 Miliar tergolong mewah dengan kapasitas angkut tiga puluh penumpang diperuntukan sebagai transportasi laut rute Manipa – Tahoku. Namun barakhir jadi bangkai akibat dibiarkan rusak Oleh yusnita tiakoly (1M-03)







