42 Desa di SBB Gunakan Smades Pro, Kabupaten/Kota Lainnya Juga Perlu

- Publisher

Wednesday, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon-
Joseano Parera yang merupakan narasumber utama dalam pelatihan menjelaskan pengelolaan administrasi desa menggunakan aplikasi Sistem Manajemen Administrasi Desa Profesional (Smades Pro) akan mendukung pemerintah desa mengelola data dengan cepat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik. Dia berharap Smades Pro dimanfaatkan di semua kabupaten / kota di Maluku.

“Kita berharap dipakai di semua kabupaten dan kota. Smades Pro merupakan satu inovasi untuk membantu pemerintah desa, dari pelatihan ini setiap desa dapat terbantukan dalam mengelola data-data administrasi menggunakan aplikasi ini,” kata Parera dalam pelatihan yang digelar di Hotel Golden Palace awal Agustus lalu.

Yang menarik, ujar Parera, sistem pengelolaan data Smades Pro dibangun sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan. Hal itu memungkinkan pengelolaan data milik desa aman dari sisi aturan. Sehingga keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Aturan regulasi yang sudah pasti, kata Joseano Parera tentunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa dan kelurahan. maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Fomulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

‘Sistem dalam aplikasi ini mengadopsi aturan regulasi peraturan perundang-undangan yang sah. Sehingga saat diterapkan di sebuah desa, tidak melanggar daripada regulasi yang berlaku,” akuinya.

Selain aman dari sisi aturan, aplikasi pengelola data desa ini juga sebuah inovasi bagi desa karena langsung terintegrasi dengan website desa. Sebut saja pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat maupun alokasi dana desa kucuran Pemda kabupaten/ kota dapat dilihat langsung di website desa.

“Tentu saja masyarakat bisa mengetahui program-program yang ada di desa yang diposting di website desa,” jelasnya.

Pengelolaan data kependudukan juga lebih gampang. Berapa jumlah penduduk, komposisi menurut umur, pekerjaan, jenis kelamin semua tersaji dengan rapih tentu berdampak positif bagi pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah desa. (dd)

Berita Terkait

HAK JAWAB PIHAK POLTEKKES MALUKU: SUARDI ZURIMI BANTAH TUDINGAN INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA MAHASISWA DAN WARGA.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 
Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

HAK JAWAB PIHAK POLTEKKES MALUKU: SUARDI ZURIMI BANTAH TUDINGAN INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA MAHASISWA DAN WARGA.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Wednesday, 2 September 2026 - 10:10 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Wednesday, 2 September 2026 - 09:44 WIT

 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”

Saturday, 29 August 2026 - 20:28 WIT

Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa

Berita Terbaru